Pontianak - Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam rangka penguatan pengawasan kinerja Notaris di Kalimantan Barat, hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini di Hotel Grand Mahkota, Senin (15/07).
"Kegiatan ini sebagai forum silaturahmi dan menjalankan fungsi pembinaan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk memberikan penguatan dan kesamaan persepsi mengenai tugas dan fungsi MPD, MPW serta MKN ," ujar Eva pada panel diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Riswandi.
Eva juga menekankan tentang pentingnya setiap MPD di Kalimantan Barat untuk mengenali seluruh Notaris yang ada di wilayahnya dan melakukan pengawasan secara aktual demi menghindari kode etik dan pelanggaran hukum.
Dora Hanura selaku Ketua Tim Peningkatan Layanan Informasi Data Notaris, Pembinaan, dan Pengawasan Notaris pada Direktorat Perdata Ditjen AHU menjelaskan bahwa PMPJ bukan hanya kewajiban.
"PMPJ juga harus dipandang sebagai kebutuhan bagi notaris untuk menjalankan profesinya secara profesional, beretika, dan bertanggung jawab. Dengan menerapkan PMPJ dengan baik, notaris dapat berkontribusi dalam mencegah tindak pidana, melindungi profesi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendukung sistem keuangan yang sehat," jelas Dora.
Kemudian Gratianus Prikasetya selaku Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris menjelaskan kembali Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tata cara pemeriksaan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran jabatan notaris aga dapat dipahami secara komprehensif.
Rini Setiawati, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Kalbar selanjutnya menjadi moderator pada sesi kedua Rapat Koordinasi ini.
Abdul Majid Hefzi selaku Ketua Tim Layanan Pemberhentian dan Perpanjang Jabatan Notaris Direktorat Perdata Ditjen AHU menjelaskan mengenai pentingnya membangun sinergitas antara MKN dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tukar menukar informasi mengenai Notaris-Notaris yang telah diberikan persetujuan atau penolakan dalam proses untuk kepentingan peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Agus, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura menyampaikan pentingnya standar pengawasan melalui aturan yang mutlak sebagai alat ukur hingga
Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian rekomendasi terkait Daftar Inventaris Masalah yang dialami oleh MPD di Kalimantan Barat untuk selanjutnya menjadi materi pembahasan pada Rapat Koordinasi Nasional mendatang. (Alf)