Pontianak – JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Sungai Raya, Kubu Raya. Selasa (16/07)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa baru tentang pentingnya hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta untuk meningkatkan kesadaran mereka akan bahaya bullying dan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Penyuluhan hukum disampaikan oleh dua orang JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, yaitu Sri Ayu Septinawati dan Reihan Rizki Pratama.
Sri Ayu Septinawati menyampaikan materi tentang Sadar Hukum bagi Remaja. Dalam materinya, menjelaskan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia yang bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia. serta menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi.
Sri Ayu Septinawati juga prihatin tingginya kasus pelanggaran terhadap anak, dengan 2.355 kasus terjadi di lingkup pendidikan pada periode Januari-Agustus 2023. Ia pun menjelaskan berbagai bentuk bullying, faktor penyebabnya, dan cara penanganannya.
Reihan Rizki Pratama menyampaikan materi tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam materinya, beliau menjelaskan tentang hak dan kewajiban pengguna jalan, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, persyaratan kendaraan bermotor, contoh-contoh pelanggaran lalu lintas, sanksi pelanggaran lalu lintas, dan upaya dalam peningkatan keselamatan lalu lintas.
Para siswa antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini. Mereka terlihat aktif bertanya dan berdiskusi dengan para penyuluh hukum.
JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar akan terus melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah di wilayah Kalbar. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan HAM di kalangan generasi muda. (Humas ; Yulizar)
Dokumentasi: