Jakarta — Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah di hari keempat, yang berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Rapat ini membahas kebijakan pengelolaan keuangan dalam masa transisi organisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dengan fokus pada pengelolaan DIPA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jum’at (22/11).
Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andy Hermawan dan Ika Pusdikawati sebagai Plh. Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN serta Ricki Pramadi, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi, Sari Nurhadi, Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan, Harfina Pebriyani, Bendahara Pengeluaran DIPA, Mega Jayanti Putri Pengelola Keuangan. Diskusi panel dalam rapat ini mencakup berbagai aspek teknis terkait kebijakan keuangan dan mekanisme pengelolaan di tengah restrukturisasi organisasi Kemenkumham.
Dalam pemaparan awal, Biro Keuangan menyampaikan kebijakan pengelolaan keuangan di masa transisi sesuai dengan Peraturan Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian. Data yang disampaikan mencakup pemecahan aset dan kewajiban dari berbagai unit, seperti Ditjen Administrasi Hukum Umum dengan aset senilai Rp780,27 miliar dan kewajiban Rp181,29 miliar, serta Ditjen Kekayaan Intelektual dengan aset Rp295,60 miliar dan kewajiban Rp17,98 miliar.
Diskusi berlanjut dengan mekanisme revisi DIPA DJKI dan tata cara pengajuan revisi anggaran. Para peserta juga membahas penyusunan laporan keuangan untuk tahun anggaran 2024 dan 2025, dengan penekanan pada akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penyusunan laporan ini memerlukan koordinasi intensif antara DJKI dan Setjen Kementerian Hukum dan HAM, terutama terkait proses audit dan rekomendasi dari BPK.
Dalam sesi diskusi, terungkap sejumlah tantangan yang dihadapi, termasuk kekurangan SDM di kantor wilayah, yang menjadi kendala dalam memberikan layanan kekayaan intelektual secara optimal. Selain itu, aplikasi layanan kekayaan intelektual masih memerlukan peningkatan dan penyempurnaan untuk mengatasi gangguan teknis dan memastikan akurasi data.
Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menutup kegiatan dengan memberikan arahan. Razilu menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan keuangan serta mengajak seluruh jajaran untuk menggelorakan semangat "INDONESIA BERKARYA & BERINOVASI: DJKI MELINDUNGI." Razilu juga menekankan perlunya meningkatkan kompetensi dan kapasitas untuk menciptakan pelayanan kekayaan intelektual yang prima dan akuntabel.
Harapan besar ditekankan kepada seluruh peserta untuk mensukseskan program kekayaan intelektual pada tahun 2025, dengan fokus pada pencapaian target kinerja berdasarkan nilai DJKI KEREN. Selain itu, DJKI diharapkan dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang andal dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional.
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan mencakup target PNBP untuk berbagai layanan, seperti Hak Cipta dan Desain Industri sebesar Rp28,15 miliar dan Paten sebesar Rp529,16 miliar. Kanwil juga menyoroti perlunya optimalisasi layanan dan penyesuaian tarif, khususnya untuk UMK daerah. Kegiatan ini menegaskan pentingnya koordinasi dan evaluasi berkelanjutan dalam mengelola keuangan program kekayaan intelektual di masa transisi.
Dokumentasi: