Singkawang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan peningkatan manfaat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui koordinasi dengan instansi terkait di Kota Singkawang pada tanggal 29 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Riswandi, JFU Sub Bidang Pelayanan AHU, dan Helpdesk Layanan AHU.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar berkoordinasi dengan beberapa instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperbaiki layanan AHU di wilayah tersebut, termasuk layanan badan hukum perkumpulan dan yayasan, serta layanan terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Di Satuan Polisi Pamong Praja, tim diterima oleh Bapak Sukaryat, S.Stp, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, dan Bapak Hartadi, S.H., PPNS. Mereka membahas status PPNS di Kota Singkawang, termasuk informasi mengenai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPNS bagi ASN yang telah memenuhi syarat. Saat ini, terdapat 11 PPNS di Kota Singkawang, dengan satu PPNS yang direkomendasikan untuk perpanjangan kartu anggota.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang, yang dipimpin oleh Zulhiar. Diskusi difokuskan pada status hukum ormas di Kota Singkawang, yang meliputi 136 ormas, dengan 81 di antaranya berbadan hukum. Pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggarisbawahi pentingnya status badan hukum bagi ormas untuk mendapatkan bantuan dana pemerintah dan meningkatkan efektivitas operasional.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang dalam sosialisasi ormas di wilayah tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan ormas terhadap peraturan yang berlaku serta memperkuat peran mereka dalam masyarakat.