Pontianak – Pada hari Rabu, 26 Juni 2024, Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar penyuluhan hukum tentang nasihat perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Timur. Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini berlangsung hingga pukul 09.10 WIB dan dihadiri oleh 22 orang calon mempelai. Penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu di KUA Pontianak Timur.
Kegiatan kali ini dipandu oleh dua penyuluh hukum, yaitu Dini Ardianti, S.H., Penyuluh Hukum Madya, dan Utin Putri Novi Lestari, Penyuluh Hukum Muda.
Utin Putri Novi Lestari membuka acara dengan memperkenalkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, memberikan gambaran umum tentang peran kementerian dalam mendukung dan melindungi hak-hak masyarakat.
Selanjutnya, Dini Ardianti menyampaikan pentingnya tertib hukum dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah (SaMaWa). Beliau menjelaskan bahwa keluarga yang bahagia dan sejahtera harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang kuat, sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan kesejahteraan, kasih sayang, dan rahmat dalam kehidupan keluarga.
Dini Ardianti juga memberikan penjelasan mengenai definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ia menekankan bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, beliau menguraikan syarat sahnya perkawinan, yaitu harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan serta harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pencatatan perkawinan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak kedua pihak yang menikah. Jika perkawinan tidak dicatatkan, dapat berdampak negatif, seperti anak yang lahir hanya diakui nama ibunya sebagai orang tua sah tanpa nama ayah.
Dini Ardianti juga menjelaskan kaidah-kaidah dalam pencatatan nama anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk membangun keluarga yang sadar hukum dan SaMaWa. Langkah-langkah tersebut meliputi pendidikan hukum dalam keluarga, komunikasi efektif, kerjasama, pengendalian emosi, kasih sayang, keikutsertaan dalam kegiatan sosial, penerapan nilai-nilai Islam, pendidikan formal dan agama yang baik, serta perlindungan hukum.
Mengakhiri penyuluhan, Dini Ardianti mengajak calon mempelai untuk memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dalam kehidupan berumah tangga. Beliau juga mengingatkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selalu terbuka dan kooperatif dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk layanan konsultasi hukum jika diperlukan.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon mempelai tentang pentingnya hukum dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.