Pontianak, 18 September 2024 – Kanwil Kemenkumham Kalbar terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai regulasi. Salah satunya adalah dengan menyusun dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting di Kabupaten Melawi, yakni mengenai penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Untuk memastikan kedua raperda ini memenuhi kaidah hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kedua raperda Pemkab Melawi pada hari Rabu (18/9) di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Arief Munandar, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya harmonisasi peraturan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Fasilitasi harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Melawi, Imansyah, menjelaskan bahwa penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Tim harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan masukan dan saran terkait teknis penyusunan kedua raperda tersebut. Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai nominal penyertaan modal yang harus dituliskan secara rinci dalam raperda, serta kesesuaian materi substansi raperda bantuan hukum dengan undang-undang yang berlaku.
Hasil rapat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Melawi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penyusunan peraturan daerah yang baik. Dengan adanya fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, diharapkan kedua raperda ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Melawi.