Landak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimanan Barat mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi mahasiswa peserta MBKM-KKNT Desa Sadar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Landak, Selasa (11/06). Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kabag Hukum Pemda Landak, Ketua MBKM KKNT DSH, Wakil Dekan Fakultas Hukum UPB, Ka Prodi Hukum UPB, serta Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Kalbar Rini Setiawati.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua MBKM Fakultas Hukum UPB, Yenny AS yang menjelaskan tujuan dilakukannya monitoring dan evaluasi ini. Sambutan dilanjutkan oleh Bagian Hukum Pemda Landak yang menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum UPB atas pelaksanaan kegiatan MBKM KKN-T Desa Sadar Hukum di Kabupaten Landak. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada mitra pendamping, yaitu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang telah memfasilitasi kegiatan DSH melalui KKN Tematik.
Dalam sambutannya, Bagian Hukum Pemda Landak berharap kegiatan ini bermanfaat bagi mahasiswa serta masyarakat desa dalam meningkatkan kesadaran hukum, sehingga dapat mewujudkan Desa Sadar Hukum. Mitra pendamping menekankan pentingnya pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan berharap agar Pemda dapat mengawal hingga terbentuknya Desa Binaan dengan SK Bupati. Bagian Hukum Pemda Landak juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak dalam mendorong program pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di provinsi Kalimantan Barat melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Tematik "Desa Sadar Hukum" (MBKM KKNT DSH) Tahun 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi yang dilakukan dengan membagi peserta ke dalam tiga kelompok desa. Setiap desa dilakukan penilaian melalui kuesioner dan pemeriksaan data dukung yang diperlukan. Kegiatan ini diikuti oleh 11 desa yang diwakili oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa dan mahasiswa KKNT. Pada akhir sesi, penilaian diberikan pada setiap desa dan desa yang belum melengkapi data dukung diharapkan segera melengkapi hingga tanggal 15 Juni. Pengecekan dan penilaian ulang akan dilakukan setelah kembali ke kampus.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar melalui JFT Penyuluh Hukum akan terus bersinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak serta Pemerintah Kabupaten Landak guna membentuk desa sadar hukum di Kabupaten Landak.