Kubu Raya - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di SMP Haebat Islam Gontong, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (31/05). Kegiatan ini dihadiri oleh siswa-siswi serta para guru, dengan tujuan memberikan edukasi hukum sejak dini untuk mencegah kenakalan remaja dan perundungan (bullying).
Pelaksana Kegiatan adalah para penyuluh hukum berpengalaman, yaitu Penyuluh Hukum Ahli Madya Dini Ardianti, bersama dengan Defi Yustika Sari, Subhan Ramadhan, dan Julmiati.
Penyuluhan dimulai dengan materi tentang Pencegahan Kenakalan di Kalangan Remaja yang disampaikan oleh Dini Ardianti. Dini mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya tindak pidana yang melibatkan remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan pencurian. Dini juga menjelaskan beberapa faktor penyebab kenakalan remaja, termasuk kurangnya keharmonisan keluarga, pengaruh lingkungan, krisis identitas, lemahnya kontrol diri, kurangnya pemahaman agama, kondisi ekonomi, dan penyalahgunaan teknologi informasi.
Untuk mencegah kenakalan remaja, siswa-siswi dianjurkan untuk:
- Berpegang teguh pada ajaran agama
- Selektif dalam memilih teman
- Menghindari tontonan dan perilaku negatif
- Mengutamakan pendidikan
Selanjutnya, materi tentang Perundungan (Bullying) di Kalangan Remaja/Pelajar disampaikan oleh Subhan Ramadhan yang menjelaskan penyebab, jenis, dan bentuk perundungan, serta dampaknya bagi korban dan pelaku. Beliau juga menyoroti konsekuensi hukum dari tindakan perundungan dan memberikan cara-cara pencegahan yang efektif.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Siswa-siswi menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan, menunjukkan kepedulian mereka terhadap isu-isu hukum di lingkungan remaja.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mengadakan penyuluhan dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang sadar hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum di SMP Haebat Islam Gontong ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam membentuk karakter remaja yang taat hukum dan berperilaku positif, serta mencegah berbagai tindakan kenakalan dan perundungan di kalangan pelajar.