Jakarta - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Krisman, serta JFU Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Ibu Nurul Istiqomah, S.H., M.Si., Subkoordinator Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan pada Subdirektorat Pewarganegaraan Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Pertemuan ini membahas mengenai kelengkapan berkas pengajuan kewarganegaraan.(29/05)
Ibu Nurul menegaskan bahwa berkas yang dikirimkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) harus bersifat final. Apabila terdapat kekurangan, hal tersebut sebaiknya hanya bersifat administratif dan masih dapat dilengkapi, bukan kekurangan yang bersifat substantif.
Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa tidak akan ada perpanjangan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Menjelang batas akhir pendaftaran, teknis pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Ditjen AHU telah memberikan wewenang kepada seluruh Kantor Wilayah untuk mengatur batas akhir pendaftaran, dengan ketentuan tidak boleh melewati tanggal 31 Mei 2024. PP Nomor 21 Tahun 2022 ini bertujuan untuk membantu anak-anak yang sudah atau belum mendaftar agar dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan lebih mudah.
Untuk pemohon yang belum mendapatkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan surat keterangan dari kedutaan, namun sudah membayar PNBP sebelum 31 Mei 2024, diinformasikan bahwa aplikasi pembayaran PNBP akan dinonaktifkan setelah tanggal tersebut. Oleh karena itu, pembayaran PNBP harus dilakukan sebelum 31 Mei 2024. Mengenai pengurusan SKIM, koordinasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan pihak keimigrasian.
Layanan AHU online tetap dapat diakses setelah 31 Mei 2024, namun aplikasi Simpadhu tidak bisa diakses setelah tanggal tersebut.