Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaliamntan Barat menggelar penyuluhan hukum yang bertujuan memberikan nasihat pernikahan dan edukasi mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (29/05). Acara ini dilaksanakan oleh tim penyuluh hukum yang terdiri dari Penyuluh Hukum Madya Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Muda Badaruddin, serta dokumentator kegiatan Defi Yustika Sari, Julmiati, dan Subhan Ramadhan.
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dan dihadiri oleh 20 calon mempelai yang akan segera melangsungkan pernikahan. Penyuluhan ini merupakan bagian dari program rutin yang diadakan setiap hari Rabu di KUA Pontianak Timur, bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan hukum kepada pasangan yang akan menikah.
Pembukaan acara dimulai dengan penyampaian materi oleh Badaruddin yang menjelaskan nasihat perkawinan. Ia membahas definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan dijelaskan sebagai ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dini Ardianti yang mengangkat topik pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Defi Yustika Sari kemudian melanjutkan dengan penjelasan terperinci tentang PKDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mencakup segala perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, serta ancaman dan pemaksaan yang melanggar hukum dalam lingkup rumah tangga. Defi menekankan pentingnya menjaga komunikasi dalam rumah tangga untuk mencegah kekerasan psikis yang bisa timbul dari ketidakpedulian antara pasangan.
Julmiati melengkapi penyuluhan dengan membahas proses hukum KDRT, mekanisme pelaporan, serta sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Ia menjelaskan bahwa kasus KDRT dapat dilaporkan hingga ke tahap pengadilan dan memaparkan sanksi-sanksi tegas yang diharapkan dapat meminimalisir kejadian KDRT di masa mendatang.
Sebagai penutup, para peserta penyuluhan diingatkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selalu siap menerima masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, informasi hukum, atau konsultasi hukum.
Sebagai tindak lanjut, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat akan terus melakukan penyuluhan hukum setiap hari Rabu di KUA Pontianak Timur. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan informasi hukum yang dapat diterapkan oleh calon pengantin dalam kehidupan sehari-hari mereka.