Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang nasihat perkawinan. Acara ini dihadiri 10 pasang calon mempelai yang berjumlah 20 orang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang diadakan setiap hari Rabu di KUA Pontianak Kota. Rabu, (29/05/ 2024)
Penyuluhan ini dipandu tiga narasumber, yaitu Tri Novianti Wulandari, Penyuluh Hukum Muda; Yustika Irianita Fanty, Analis Hukum Pertama; dan Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Acara dimulai oleh Reihan Rizki Pratama. menyampaikan memberikan perkenalan dan penjelasan mengenai tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam sesi awal, Reihan menjelaskan definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Reihan juga membahas hukum harta perkawinan, termasuk harta bawaan dan harta bersama, serta pentingnya perjanjian pra nikah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan mengurangi konflik.
Selanjutnya, Tri Novianti Wulandari menyampaikan materi tentang syarat sahnya perkawinan dan pentingnya pencatatan perkawinan untuk perlindungan hukum. Ia juga menjelaskan ketentuan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Selain itu, Tri menekankan pentingnya menghindari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menjaga komunikasi yang baik antar pasangan.
Penyuluhan diakhiri dengan pesan kepada calon pengantin untuk melaksanakan hak dan kewajiban mereka dalam rumah tangga. Narasumber juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selalu siap menerima masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi hukum.
Sebagai tindak lanjut, JFT Penyuluh Hukum akan terus melakukan penyuluhan hukum setiap hari Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Kota, untuk memberikan bimbingan dan pengetahuan hukum yang diperlukan bagi calon pengantin dan masyarakat. (Humas/Yulizar)
Dokumentasi: