Landak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Landak, Kamis (25/07). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasubbid Luhkum, Bankum & JDIH Henni Oktora, bersama dengan JFU pada Subbid Luhkum, Bankum & JDIH Sri Marheni, Pengelola Bankum Turah Deva, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Reihan Rizki Pratama. Kegiatan dilaksanakan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak serta Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Landak.
Dalam kegiatan tersebut, tim diterima oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Landak Darianuarti dan PIC JDIH Kabupaten Landak Marjani. Selama ini, website JDIH Kabupaten Landak telah aktif mempublikasikan produk peraturan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat setiap bulannya. Namun, ada beberapa evaluasi yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas JDIH di Kabupaten Landak. Pertama, setiap peraturan yang dipublikasikan harus memiliki bagian abstrak. Kedua, tampilan website JDIH perlu diperbaharui agar sesuai dengan standar keseragaman website JDIH di seluruh Pemda se-Indonesia. Pengembangan lebih lanjut akan melibatkan vendor atau pihak ketiga untuk memperbaiki website tersebut. Diharapkan, Kabupaten Landak dapat meraih predikat Eka Acalapati dalam penilaian JDIH tahun 2024. Selain itu, pengelolaan JDIH juga menjadi variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), sehingga integrasi website JDIH daerah dengan website JDIHN harus berjalan dengan baik.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak sekaligus Kepala BKPSDM Kabupaten Landak Marsianus. Koordinasi ini penting mengingat salah satu target pelaksanaan tugas JDIH adalah penguploadan hukum adat yang berlaku di wilayah setempat. Marsianus mengakui bahwa hukum adat Dayak di Kabupaten Landak masih berupa catatan yang dibuat oleh Timanggong masing-masing wilayah Binoa di kecamatan. Meskipun belum ada kodifikasi hukum adat Dayak, upaya penelusuran akan dilakukan untuk mendokumentasikan hukum adat tersebut. Tim juga menyarankan agar hukum adat yang tertulis dalam bentuk catatan dipublikasikan di JDIH sebagai informasi kepada masyarakat terkait penerapan aturan hukum di komunitas masyarakat adat.
Terakhir, tim berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dan diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Landak Nikolaus. Nikolaus mengungkapkan bahwa website JDIH DPRD Kabupaten Landak sudah tidak aktif. Selain itu, admin JDIH di DPRD Kabupaten Landak belum memiliki username dan password untuk mengakses website JDIH. Untuk itu, DPRD Kabupaten Landak akan menyurati Kepala BPHN agar dibuatkan username dan password baru. Koordinasi dengan Diskominfo setempat dan, jika ada anggaran, penggunaan vendor untuk perbaikan server website juga akan dilakukan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait di daerah dan JDIHN pada BPHN untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan JDIH di Kabupaten Landak. Diharapkan, JDIH di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Landak, dapat berjalan dengan baik dan aktif dalam pengelolaannya.