Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat evaluasi pelaksanaan anggaran triwulan III Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil. Kegiatan dihadiri Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana Kegiatan DIPA Kantor Wilayah serta Perwakilan dari 27 Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar Via Zoom. Kamis (25/07)
Fokus utama rapat adalah mengevaluasi pencapaian target realisasi belanja dan kinerja Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada triwulan III tahun 2024. Peserta membahas proyeksi pelaksanaan anggaran untuk triwulan berikutnya, mengidentifikasi tantangan dalam penyerapan anggaran, serta merumuskan strategi untuk mengoptimalkan IKPA.
Ika Pusdikawati, Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, menekankan pentingnya mengatasi kendala yang dihadapi oleh satuan kerja, terutama yang menerima tambahan anggaran. Ika Pusdikawati mendorong peserta untuk berbagi permasalahan dan mencari solusi untuk meningkatkan IKPA.
Eko Yuli Prianto dan Muhammad Ananda Rezki dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat memberikan pemaparan mengenai kinerja IKPA secara keseluruhan di lingkungan Kemenkumham Kalbar. Meskipun mengakui adanya kemajuan positif, Eko Yuli Prianto dan Muhammad Ananda Rezki menekankan perlunya perbaikan berkelanjutan, terutama dalam hal deviasi dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Langkah-langkah optimalisasi IKPA yang disampaikan antara lain:
- Memanfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Hal III DIPA per triwulan terhadap target penyerapan anggaran triwulanan.
- Memperhatikan perubahan target penyerapan anggaran jika terdapat perubahan komposisi pagu per jenis belanja.
- Berkomitmen untuk merealisasikan RPD yang telah ditetapkan dengan menjaga deviasi tidak lebih dari 5%.
- Optimalisasi untuk anggaran yang diproyeksikan tidak dapat terserap.
- Optimalisasi dana persiapan kontestasi pemilu, termasuk pengamanan pilkada jika ada.
- Melaksanakan GUP/PTUP tepat waktu dan melakukan dengan bobot maksimal untuk GUP.
- Memastikan pendaftaran kontrak paling lambat 5 hari kerja setelah SPK ditandatangani.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanggapan dan tanya jawab dari peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring. ( Humas:Yulizar)
Dokumentasi: