Sintang – Expert Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kalimantan Barat kembali melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan KI di Kabupaten Sintang. Kegiatan ini bertujuan mempercepat pertumbuhan permohonan pendaftaran merek kolektif (One Village One Brand/OVOB) melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, menginventarisasi potensi desain industri pada sektor industri kreatif, serta mengawasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada kain tenun ikat Sintang motif ruit yang telah dicatatkan di DJKI.
Tim Subbid KI yang dipimpin oleh Kasubbid Pelayanan KI Andy Hermawan Prasetio bersama Analis KI Ahli Pertama Ira Witrijayanti, JFU Analis KI/PPNS KI Herry Hermawan, Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan Sari Nurhadi dan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Reni melakukan koordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Sintang sebagai langkah pertama. Kepala Bidang Penelitian Pengembangan Pengendalian BAPPEDA Eman Kurniawan menerima kedatangan tim dan menginventarisasi 14 ciptaan, 5 potensi KIK, serta 30 merek yang akan didaftarkan. BAPPEDA Kabupaten Sintang siap mendukung dan menginformasikan kegiatan pendampingan KI yang akan diselenggarakan oleh Pemkab Sintang pada bulan Agustus, serta meminta bantuan pendampingan dari Kantor Wilayah.
Tim Subbid KI kemudian mengunjungi Rumah Belajar Kain Pantang dan Galeri Kain Pantang, tempat desain dan produksi busana berbahan dasar Kain Pantang Sintang. Kain ini telah mendapatkan kepercayaan nasional dan digunakan oleh Presiden RI serta delegasi pada KTT World Water Forum 10 di Bali pada Mei 2024. Tim Subbid KI memberikan pendampingan langsung dalam pendaftaran Merek Kolektif "Rumah Belajar Kain Pantang" hingga terdaftarnya merek tersebut.
Edukasi dan pendampingan juga diberikan kepada Koperasi "Jasa Menenun Mandiri" yang akan mendaftarkan merek kolektifnya. Pendampingan pendaftaran merek kolektif juga dilakukan pada "Tenun Ikat Artistik Keninjal Melawi" yang dibina oleh Priscilla, dengan pemberkasan yang telah dilengkapi surat rekomendasi Disperindag Kabupaten Melawi.
Merek Kolektif (OVOB) adalah target kinerja DJKI yang bertujuan meningkatkan kebanggaan terhadap merek Indonesia, mendorong daerah untuk mandiri dalam kreativitas dan inisiatif, serta memanfaatkan sumber daya lokal. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Kelompok Usaha Rumah Belajar Kain Pantang, Hetty Kus Endanga, para artisan kain pantang, Ketua Umum Koperasi Jasa Menenun Mandiri Yustina Sriyanti, dan Sekretaris Koperasi Adriana.
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, khususnya Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan KI di provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum serta mendukung kemajuan perekonomian yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas yang semakin Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah, dan Produktif.