Sekadau – Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan pendampingan penilaian IRH Tahun 2024 di Kabupaten Sekadau. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kelengkapan data yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah dalam penilaian reformasi hukum. Pelaksanaan pendampingan ini dihadiri oleh Kristiana M. Samosir, Kepala Bidang HAM, Ruth Sihombing, Perancang PUU Ahli Madya, dan Taufik, Penyusun Laporan dan Bahan Evaluasi. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Bagian Kabupaten Sekadau. Senin (29/07)
Kedatangan Tim Sekretariat IRH disambut Zulkiafli, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Tim Sekretariat IRH berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau. Mengidentifikasi beberapa variabel pengukuran yang belum diisi secara penuh, antara lain Pengharmonisasian Produk Hukum Inisiatif DPRD, Pengharmonisasian Produk Hukum Pemerintah Daerah (Peraturan Kepala Daerah), dan Pengelolaan JDIH.
Kristiana M. Samosir memaparkan Pedoman Penilaian IRH Tahun 2024 yang mencakup empat variabel utama:
- Tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi
- Kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang perundang-undangan (legal drafter)
- Kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan dalam mendorong re-regulasi atau deregulasi
- Penataan Database Peraturan Perundang-undangan
Dalam pendampingan tersebut, terungkap bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau belum mengunggah semua data yang diperlukan. Tim Sekretariat IRH mendorong agar pengunggahan data segera dilakukan dan memberikan saran agar Pemerintah Daerah melengkapi semua data dukung. Untuk variabel yang belum lengkap, Tim menyarankan pembuatan Surat Keterangan yang mencantumkan alasan dan data dukung penyebab kendala yang dihadapi.
Tim Sekretariat IRH juga menekankan pentingnya melakukan penilaian mandiri setelah data diunggah secara lengkap, mengingat batas waktu yang semakin dekat. Mereka mendorong Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk segera mengunggah data dukung dan melakukan penilaian mandiri pada tahun 2024 ini.
Harapannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dapat segera mengunggah data dukung Penilaian Mandiri IRH Tahun 2024 sebelum batas waktu pengunggahan data yang telah ditetapkan, yaitu 30 Juli 2024. Pelaksanaan penilaian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas reformasi hukum di Kabupaten Sekadau, sesuai dengan target penilaian "Baik" yang diharapkan dari seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Dokuimentasi: