Pontianak, - JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Kelompok Kadarkum Kecamatan Pontianak Selatan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak. Kamis, (18/07).
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan rutin menjelang Lomba Kadarkum. Tujuan utamanya memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta tentang aspek hukum yang relevan dan penting untuk persiapan kompetisi.
Pada kesempatan ini, materi penyuluhan hukum disampaikan 2 orang Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Kalbar, yaitu Sri Ayu Septinawati, dan Dini Ardianti, serta Penyuluh Hukum Pratama, Reihan Rizki Pratama.
Materi pertama yang disampaikan Sri Ayu Septinawati menyoroti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO mencakup perekrutan, transportasi, transfer, penampungan, atau penerimaan orang dengan ancaman, kekerasan, penculikan, atau bentuk paksaan lainnya untuk eksploitasi. Masalah ini bersifat kompleks, dipengaruhi oleh faktor pendorong seperti kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan diskriminasi, serta faktor penarik seperti peluang kerja, akses pendidikan, dan kehidupan yang lebih baik. Korban TPPO membutuhkan penanganan khusus untuk memulihkan fisik, psikis, dan sosial, sementara pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Materi kedua disampaikan Reihan, yang membahas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pemaparannya, Reihan menjelaskan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan merupakan satu kesatuan sistem yang mencakup lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Reihan juga menguraikan hak dan kewajiban pengguna jalan, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, persyaratan kendaraan bermotor, contoh-contoh pelanggaran lalu lintas, sanksi pelanggaran lalu lintas, dan upaya peningkatan keselamatan lalu lintas. Pemaparan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib..
Dini Ardianti menyampaikan teknis Lomba Kadarkum, berdasarkan SE.Ka BPHN No PHN.HN.04.04-01 Tahun 2022, dalam sesi ketiga. Lomba Kadarkum adalah sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum pada kelompok Kadarkum yang berprestasi. Materi lomba mencakup peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah serta isu-isu aktual di masyarakat. Lomba ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum demi mewujudkan masyarakat cerdas hukum. Dalam paparannya, Dini juga menjelaskan teknis penyelenggaraan lomba kepada kelompok Kadarkum.
Kanwil Kemenkumham Kalbar akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan, termasuk Penyuluhan Hukum Bagi Kelompok Kadarkum. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: