Sintang - Guna meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat, melakukan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah Pada Kabupaten Sintang, Selasa (21/05).
Berlangsung di Balai Praja Sekretariat Daerah, acara ini dibuka oleh Kasubbid Luhkumbankum & JDIH, Henni Oktora Widiastuti, yang menyoroti pentingnya program pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sintang.
“Program ini telah menapaki perjalanan yang menjanjikan, namun masih butuh perhatian lebih. Dari 390 desa yang ada di Kabupaten Sintang, hanya 56 yang telah mendapatkan status Desa Sadar Hukum. Ini menjadi sorotan penting karena penetapan Desa Sadar Hukum tidak hanya mencerminkan pemahaman hukum yang baik, tetapi juga menjadi magnet bagi investor dan cermin kestabilan hukum dan sosial di wilayah tersebut,” ujar Henni dalam sambutannya.
Sementara itu Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Herkolanu Roni, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. dirinya menekankan pentingnya kerjasama antarpihak dalam meningkatkan jumlah Desa Sadar Hukum di Kabupaten Sintang, sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan masyarakat yang berbudaya hukum.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua penyuluh hukum ahli madya, Dini Ardianti dan Sri Ayu Septinawati. Mereka memaparkan urgensi pembentukan Desa Sadar Hukum dan syarat utamanya, yaitu keberadaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Kadarkum menjadi wadah bagi warga masyarakat yang ingin meningkatkan kesadaran hukum mereka, yang kemudian menjadi kunci bagi Desa Sadar Hukum untuk diakui dan diresmikan.
Tindak lanjut dari acara tersebut telah dipersiapkan dengan matang. Kepala Desa/Lurah diharapkan turut serta dalam pembentukan Kelompok Kadarkum di wilayahnya masing-masing. Pembinaan terhadap Kelompok Kadarkum juga akan dilakukan, dengan harapan mereka dapat diakui sebagai Desa Binaan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Langkah-langkah ini dianggap krusial untuk mewujudkan visi bersama menciptakan masyarakat Sintang yang berbudaya hukum.
Melalui upaya bersama ini, diharapkan Kabupaten Sintang melangkah maju dalam mewujudkan kesadaran hukum yang tinggi, menciptakan lingkungan yang aman dan stabil secara sosial, serta menarik bagi investor untuk ikut serta dalam pembangunan daerah.
Dokumentasi :