Pontianak – Kanwil Kemenkumham Kalbar kembali menggelar Penyuluhan Hukum Bagi Calon Pengantin (Luhcatin) pada hari Rabu (22/5). Kegiatan yang merupakan inovasi layanan ini rutin dilaksanakan setiap hari Rabu ini diikuti oleh 8 pasang calon pengantin (16 orang) dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman seputar pernikahan bagi mereka yang akan memasuki jenjang rumah tangga.
Penyuluhan kali ini menghadirkan Tri Novianti Wulandari, Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Yustika Irianita Fanty, Analis Hukum Ahli Pertama dari Kanwil Kemenkumham Kalbar. Dalam materinya, Yustika I Fanty mengawali dengan menjelaskan definisi perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, beserta syarat sah dan hal-hal yang dapat membatalkan perkawinan.
“Pencatatan perkawinan bertujuan untuk memberikan kepastian dan melindung masing-masing pihak yang melangsungkan perkawinan yang memberikan kekuatan hukum autentik. Apabila perkawinan tidak dicatatkan dapat berakibat tidak hanya bagi masing-masing pihak yang melangsungkan perkawinan, dapat berakibat kepada anak yang pada akta kelahirannya hanya dicantumkan nama ibu saja sebagai orang tua sah tanpa nama ayah, tidak dicatatkannya perkawinan berakibat kedua mempelai dianggap belum menikah dianggap masih lajang,” jelas Fanty.
Selanjutnya Fanty menyampaikan hal-hal yang dapat membatalkan perkawinan. Dilanjutkan dengan materi tentang Hukum Harta Perkawinan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan, dikenal adanya Harta Bawaan dan Harta Bersama.
“Harta Bawaan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing suami-istri baik berupa hadiah atau warisan yang diperoleh sebelum perkawinan. Sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung,” tambah Fanty.
Fanty menekankan pentingnya Perjanjian Pra Nikah yang merupakan perjanjian yang dibuat antara calon Suami-istri sebelum melangsungkan perkawinan ataupun dapat dibuat selama perkawinan berlangsung. Perjanjian pranikah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum saat terjadi perceraian, dan meminimalisir adanya konflik.
Materi Kedua disampaikan oleh Tri Novianti Wulandari, Ia menyampaikan bahwa dalam membina bahtera rumah tangga, laki-laki dan perempuan saling memahami peran dan karakter masing-masing yang mungkin baru dijumpai ketika pernikahan telah berlangsung.
“Perempuan harus mengeluarkan kata atau berbicara sebanyak 20.000 kata dibandingkan laki-laki yang hanya mengeluarkan kata atau berbicara sebanyak 7.000 kata dalam sehari. Perbedaan jumlah kata yang dikeluarkan dalam sehari tersebut tidak jarang menimbulkan konfilk, apabila tidak terdapat pemahaman dan manajemen konflik dan manajemen diri yang baik selama menjalani rumah tanga,” kata Via.
Dengan adanya pemahaman masing-masing tersebut, Via menyampaikan hal tersebut dapat meminimalisir konflik dalam rumah tangga dan management konflik dalam rumah tangga. Dengan pemahaman yang baik tersebut tentu japat mencegah terjadinya perceraian maupun tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selanjutnya, Tri Novianti Wulandari menyampaikan materi tentang peran dan karakter suami-istri, pentingnya komunikasi dan manajemen konflik dalam rumah tangga, serta prosedur pengangkatan anak (adopsi) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kita harus memahami KUHP terbaru, khususnya terkait tindak pidana perkosaan dalam perkawinan dan perzinahan,” pungkasnya.
Inovasi penyuluhan Hukum pada Calon Pengantin (Luhcatin) ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang memadai bagi calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Dengan memahami hak dan kewajiban serta pentingnya komunikasi dan manajemen konflik, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya perceraian dan permasalahan rumah tangga lainnya.