Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Perubahan Peraturan Daaerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bengkayang bertempat Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar. Senin (08/07)
Rapat dihadiri Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkayang, Bapak Esidorus, SP. MP, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkayang, Bapak Timotius Jono, A.Md dan Bapak Anwar Alamsyah, ST, Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Umar S., SM.; Debit, SH.; Ir. Martinus Khiu; Nikolas, SH. MH.; Sarina, S.Pd.; Supriyadi, SM. Frengky Pabayo, Tony Pangeran, Drs. Kristianus Anyim. M.Si. Badaruddin, SH. Sahran, S.Pdi Farman, SH. Agnes Ami, S.Pd. Karto; Arniati, SH. Kristiana Nurhayati, Iin Parlina dan H. Asy’ari, S.Pd. I. Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkayang, Riyadi, S.I.P. Yahuda, A.Md. Antonius, S. Pwk. Kristina Dewi, A.Md. M. Gregorius Gunawan, SH. dan Rudi Hartono, SH. Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkayang dan Jajaran Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Bengkayang, Yakobus, Suwandi, S.H, M.H., Kabag Hukum Setda Pemkab Bengkayang,, Heri S., Kabid Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Kalbar, Rusdi S, Kasubag Renja Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkayang, Sukaria, Irhamsayah, Perwakilan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ikim, S.Sos., M.Si, Kabag Keuangan, Stefanus H, Kabid KNPK Kesbangpol, Nunie Eka, Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kalbar, Dono Doto Wasono, S.H., Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Cecilia V. Simanjuntak, S.H., M.H., Perancang peraturan perundang-undangan Ahli Muda, Yustika Irianita Fanty, SH, Analis Hukum Pertama Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar.
Rapat dipimpin Kepala Sub Bidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Dini Nursilawati dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang menyampaikan bahwa bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional.
Bahwa dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Perubahan Peraturan Daaerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang termuat di dalamnya.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bengkayang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan koordinasi, Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan pasca Konflik Sosial di Daerah agar pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial termasuk potensi konflik sosial dapat terkoordinasi, terarah, terorganisasi, dan terencana dengan baik, lancar, tertib, dan terkendali.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkayang selaku instansi pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Perubahan Peraturan Daaerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota DPRD, menyampaikan bahwa urgensi pembentukan raperda ini untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan dalam peraturan pemerintah terdahulu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bengkayang, selaku instansi pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bengkayang, menyampaikan bahwa urgensi pembentukan raperda ini adalah sebagai payung hukum dalam penanganan konflik sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya di Kabupaten Bengkayang. Meningkatnya iklim investasi di Kabupaten Bengkayang tidak jarang meningkatkan potensi konflik sosial yang terjadi di masyarakat, sehingga dibutuhkan regulasi khusus untuk menanggulangi konflik yang terjadi.
Kegiatan rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kepala Bapemperda Kabupaten Bengkayang, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkayang, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kalimantan Barat. (Humas : Yulizar)
Dokumentasi: