Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kementerian Hukum dan HAM Dukung Pengesahan Raperda Transportasi Singkawang

RAPAT7

Pontianak – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat memberikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kota Singkawang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar, dalam pertemuan koordinasi Pansus II DPRD Kota Singkawang yang digelar di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalbar. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para ahli hukum guna memastikan Raperda yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jumat, (09/8).

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar, bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati. Serta Ketua Pansus II DPRD Kota Singkawang, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus dari PKS, Sekretaris Pansus yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP), serta anggota Pansus dari partai NASDEM, PDIP, HANURA, dan perwakilan dari Dinas Perhubungan.

Dalam sambutannya, Arief Munandar menekankan pentingnya peran Kementerian Hukum dan HAM dalam memastikan pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Kemenkumham memiliki peran penting dalam memastikan peraturan daerah yang disusun merujuk pada peraturan pusat. Dalam hal ini kemenkumham mendapat amanah, melalui bidang pelayanan hukum untuk melakukan harmonisasi raperda agar inline dengan peraturan pusat," ujar Arief Munandar.

Lebih lanjut, Arief juga menyoroti pentingnya otonomi daerah dalam mengembangkan potensi wilayah, termasuk di bidang transportasi. Namun, pengembangan tersebut harus tetap berada dalam koridor perencanaan jaringan transportasi yang komprehensif.

Ketua Pansus II DPRD Kota Singkawang menyampaikan progres pembahasan Raperda yang telah mencapai sekitar 100 pasal dari total 313 pasal dalam waktu kurang dari 30 hari kerja. "Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kemenkumham," ujarnya. “ Namun terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian kami, terutama terkait dengan Permenho, PP, dan RTLW,” tambahnya.

Pertemuan ini menjadi forum penting bagi semua pihak untuk berdiskusi dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang terkait dengan Raperda transportasi Kota Singkawang. Diharapkan, melalui kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum dan HAM, Raperda ini dapat disusun secara komprehensif dan mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat Kota Singkawang.

 RAPAT2RAPAT3RAPAT5RAPAT6RAPAT8RAPAT9RAPAT10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com