Jakarta - Kanwil Kemenkumham Kalbar mengikuti Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja B01, B02, B03 dan B04 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin Jakarta, Jumat (17/05).
Kegiatan yang ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Min Usihen.Dirjen KI mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna melakukan verifikasi langsung laporan capaian rencana aksi dan target kinerja Program Kekayaan Intelektual di wilayah yang diampu oleh Kanwil Kemenkumham untuk diberikan penilaian.
“Penilaian tersebut atas kesesuaian antara capaian kinerja yang telah ditargetkan dengan data dukung yang disampaikan oleh masing-masing Kanwil sebagai bagian dari sistem akuntabilitas kinerja,” jelas Min.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar dipimpin oleh Muhayan selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum di dampingi Andy Hermawan Prasetio selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta tim.
Secara rinci Dirjen KI menjelaskan bahwa elaksanaan Verifikasi Laporan Target Kinerja Per Triwulan melalui proses monitoring dan evaluasi bertujuan untuk Mengukur kinerja dan kemajuan layanan KI di kantor wilayah, Mengidentifikasi kekurangan, dan mengambil tindakan perbaikan yang sesuai, Memahami relevansi kebutuhan masyarakat yang berfungsi meningkatkan kualitas layanan KI di wilayah serta Menjaga dan meningkatkan akuntabilitas kinerja layanan KI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kegiatan verifikasi rencana aksi dan target kinerja program KI Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar mendapat nilai yang sempurna 100 pada bidang Indikasi Geografis, One Village On Brand (OVOB), Penguatan operator KI pada Sentra KI dan Mal Pelayanan Publik, RuKI dan KIK, Penelusuran Paten dan Drafting Paten, Inventarisasi Desain Industri, Hingga Pencegahan Pelanggaran KI di Wilayah,” rinci Muhayan.
Andy menjelaskan dengan dilaksanakannya Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja B01, B02, B03 dan B04 diharapkan akan dapat mengidentifikasi kekurangan, dan mengambil tindakan perbaikan yang sesuai, serta dapat meningkatkan kinerja pelayanan KI kepada masyarakat yang lebih baik lagi kedepannya.