Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Hadir di Singkawang, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bahas Beberapa Perda

WhatsApp Image 2024 05 18 at 20.03.03

Singkawang-Ikuti secara virtual, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat Eva Gantini membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Rancangan Peraturan Wali kota Singkawang tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Singkawang, Jum’at (17/05/2024).

Turut hadir Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Setda Kota Singkawang Yasmalizar dan menyampaikan urgensi pembentukan raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.Selanjutnya Kepala Bagian Kesra menyampaikan urgensi dibentuknya Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Singkawang.

Kemudian Rapat dilanjutkan dengan pembahasan Raperda pasal demi pasal.Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah merupakan amanat Pasal 278 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah melibatkan peran serta Masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah dan untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta.

Maka Penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah menyebutkan bahwa Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/ atau Investor diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Selanjutnya Rapat dilanjutkan dengan membahas Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Singkawang.Belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMD, BUMN atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Belanja hibah bersifat spesifik yang telah ditetapkan peruntukannya, tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakata. Penganggaran belanja hibah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang an/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif. Tujuan diberikannya bantuan sosial yaitu untuk melindungi penerima bantuan sosial dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Penganggaran belanja bantuan sosial disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

Berdasarkan pembahasan analisis peraturan perundang-undangan terkait diatas disimpulkan bahwa materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Singkawang. Terdapat beberapa penambahan Pasal maupun ayat yang yang harus disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi bertujuan untuk memperjelas penormaan dalam raperda ini. Dari segi teknik penyusunan peraturan perundangundangan, Raperda ini telah sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kegiatan ini juga dihadiri Kabid perbendaharaan Kesra Setda Kota Singkawang; Jatmiko, Analis Kebijakan Kesra Setda Kota Singkawang Christ, Analis Produk Hukum Setda Kota Singkawang Yonas, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya merangkap Plt. Kabid Hukum/Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar Cecilia Veronika Simanjuntak, Delly Fanayitsha, Wita Yuni Astuti dan Tri Wibowo. (Subbid FPPHD)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2024 05 18 at 20.03.05WhatsApp Image 2024 05 18 at 20.03.05

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com