Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Peningkatan Perlindungan Anak dan Penjagaan Ketertiban Umum. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Selasa (16/07).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Sintang, Maryadi, Kepala Satpol PP Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, perwakilan dari Biro Hukum Setda Prov. Kalbar, Tiopan, Perwakilan Satpol PP Prov. Kalbar, Edi Karmilan, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Wahana Visi Kabupaten Sintang, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati, Plt.Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sintang, Alexander, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ruth Sihombing.
Dalam sambutannya, Eva Gantini menekankan pentingnya harmonisasi dan pemantapan konsepsi Raperda untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Maryadi dan Siti Musrikah menjelaskan urgensi masing-masing Raperda. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan wujud komitmen Pemda Sintang dalam melindungi hak-hak anak, sedangkan Perubahan Perda Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan sanksi denda administratif.
Pembahasan Raperda dipandu oleh Perancang PUU Ahli Madya, Ruth Sihombing , menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang memiliki kewenangan menetapkan peraturan daerah tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat berdasarkan Pasal 12 dan Lampiran huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam penyusunan raperda ini, terutama dalam pemberian sanksi, disarankan untuk disesuaikan dan dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruth juga menekankan bahwa materi muatan dalam Raperda ini sebaiknya disesuaikan dengan pedoman teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperhatikan kondisi sosiologis di Kabupaten Sintang. Sementara itu, Dono Doto Wasono, Perancang PUU Ahli Muda, menegaskan bahwa Raperda Kabupaten Layak Anak harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua Raperda dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: