Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar kegiatan rapat yang bertujuan untuk mengharmonisasikan dan memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Bertempat di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Rabu (24/07)
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hernowo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan, Kepala Sub Bidang FPPHD Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Henny Oktora, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Tiopan, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, Ratna Juwita, Reza Fahrul, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Ruth Retnowati Sihombing Dono Doto Wasono, dan Mus Artodiharjo.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat yang menyampaikan bahwa Harmonisasi adalah teknis substansi dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 58 Undang-Undang 12 Tahun 2011 menyebutkan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
Kepala Sub Bidang FPPHD, Dini Nursilawati, pada rapat ini sebagai Pemimpin Rapat memberi kesempatan kepada seluruh peserta menyampaikan masukkan agar harmonis dalam raperda ini, Dini juga menyampaikan terkait APBD dan APBN terkait bantuan Hukum dan dilanjutkan oleh Kasubid Bantuan Hukum, Henny Oktora, Henny menyampaikan bahwa kanwil mengemban tugas dan tanggungjawab terkait OBH untuk memberi Bantuan hukum, untuk advokat harus memenuhi syarat terdaftar pada salah satu pemberi bantuan hukum yang terverifikasi dan akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pada pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur asas Akuntabilitas bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dalam sektor ini dapat membantu masyarakat miskin
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis terkait Pemberian layanan bantuan hukum yang dilakukan selama ini masih belum banyak menyentuh kelompok warga Negara yang tidak mampu, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum karena terbentur oleh ketidakmampuan mereka untuk menyadari akan hak-haknya secara konstitusional maupun ketidakmampuan mereka dalam bidang ekonomi. Dalam kondisi seperti itu diperlukan layanan bantuan hukum yang mempunyai visi dan misi untuk memberdayakan warga negara yang tidak mampu sehingga mereka yang tidak mampu mendapatkan kepastian jaminan implementasi hak-haknya secara konstitusional..
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar penyusunannya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena masih ditemukan dalam penyusunannya belum mengikuti teknis penyusunan. (Foto/Narasi: Doel)
Dokumentasi :