Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan tema "Nasihat Perkawinan" yang dihadiri oleh 11 pasang calon mempelai atau 22 orang peserta. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang diadakan setiap hari Rabu, bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terkait perkawinan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB dan diisi oleh dua penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar berpengalaman, yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda Badaruddin, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Reihan Rizki Pratama.
Reihan Rizki Pratama memulai sesi dengan memperkenalkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Reihan kemudian menjelaskan definisi perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan, menurut undang-undang, adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Materi selanjutnya mencakup hukum harta perkawinan, yang meliputi harta bawaan dan harta bersama, serta pentingnya perjanjian pranikah untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir konflik. Reihan juga menjelaskan aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang melarang penggunaan singkatan, angka, dan tanda baca dalam nama.
Badaruddin melanjutkan dengan materi tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk KDRT fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Badaruddin menekankan pentingnya komunikasi dalam rumah tangga untuk mencegah terjadinya kekerasan psikis.
Kegiatan ini diakhiri dengan ajakan kepada para calon mempelai untuk memahami dan menjalankan hak dan kewajiban mereka sebagai suami-istri. Badaruddin juga mengundang masyarakat untuk memanfaatkan layanan hukum yang disediakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, termasuk konsultasi hukum.