Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat menggelar Rapat Mediasi dan Konsultasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Landak tentang Tata Tertib. Bertempat di Ruang Rapat Legislatif Drafter Kanwil Kemenkumham Kalbar. Jum’at (15/11)
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Minadinata dan Ezra Greovani; Ketua dan Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Landak, Yoseph Bosman dan Bernadinus Mariadi; Anggota Pansus DPRD Kabupaten Landak, Evy Yumenalis, Aris Ismail, Cai Vika Klara Akwila, Kico Bambaring, Alexander Irwan, Felix Firnando, Udi Hardianto, Ledi Wardi, Suwanto, dan Desi Nellyda; serta Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Nikolaus, beserta jajaran.
Dari pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar, kegiatan ini melibatkan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Kristiana Meinalita Samosir, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari Drajad Fajar Bintara, Dono Doto Wasono, Galuh Dwipayana, dan Wita Yuni Astuti.
Dalam pembukaan, Kristiana Meinalita Samosir menyampaikan harapan agar mediasi dan konsultasi ini dapat menghasilkan tata tertib yang lebih efektif dan relevan untuk mendukung tugas DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Minadinata, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, menekankan pentingnya tata tertib sebagai dasar hukum yang kokoh bagi fungsi legislatif. Ketua Pansus, Yoseph Bosman, menyampaikan masukan terkait sejumlah pasal dalam rancangan tata tertib yang perlu disesuaikan agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan penjelasan mendalam mengenai landasan hukum dan pentingnya pengharmonisasian peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah masukan yang akan digunakan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Landak. Ketua Pansus akan menindaklanjuti hasil diskusi ini untuk memastikan rancangan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: