Ngabang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengadakan kegiatan peningkatan manfaat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Landak, Kamis (01/08). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan pemantauan evaluasi tugas serta fungsi Administrasi Hukum Umum, khususnya terkait layanan Badan Hukum Perkumpulan dan Yayasan, serta layanan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tim pelaksana kegiatan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum Krisman Samosir bersama Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Fachrizca Aulia Zikri, Pengolah Data dan Laporan Nedi Azmi, Helpdesk Layanan AHU Nafalita Sri Kusuma Dewi dan Dhea Aprilita.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Landak dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Landak.
Tim berkunjung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Landak dan disambut oleh Kepala Satpol PP Wibersono L. Djait bersama Sekretaris Ilhadiansyah, dan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Alpin Sahap. Dalam pertemuan ini, tim berkoordinasi terkait jumlah PPNS di Kabupaten Landak dan penyampaian informasi mengenai layanan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan PPNS bagi ASN yang telah mengikuti Diklat PPNS dan memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, namun belum dilantik sebagai PPNS.
Kementerian Hukum dan HAM sebagai pembina administrasi PPNS mendorong penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum. Bapak Wibersono menyampaikan bahwa anggota PPNS di Kantor Satpol PP Kabupaten Landak berjumlah tiga orang. Data PPNS lainnya akan dikumpulkan dan dikirimkan secara resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Diskusi juga membahas peran penting PPNS dalam melakukan tugas-tugas penyidikan sesuai dengan kewenangan yang melekat pada mereka.
Tim melanjutkan koordinasi ke Badan Kesbangpol Kabupaten Landak dan disambut oleh Kepala Badan Samsul Bahri. Pertemuan membahas aplikasi data ormas yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, kendala dalam mendata ormas di kecamatan, serta pentingnya mendaftarkan ormas sebagai badan hukum untuk meningkatkan kapasitas dan manfaat operasionalnya. Data jumlah ormas di Kesbangpol Kabupaten Landak akan dikirimkan secara resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Pertemuan juga membahas pembentukan Tim Terpadu Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk mengkoordinasikan pengawasan, pembinaan, dan penertiban ormas. Tim ini bertujuan memastikan ormas berjalan sesuai dengan peraturan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diperoleh data jumlah dan informasi terkait pelaksanaan tugas PPNS dan informasi mengenai ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum di Kabupaten Landak. Diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyelenggarakan sosialisasi atau seminar mengenai PPNS untuk anggota PPNS di seluruh Kalimantan Barat, sehingga mereka dapat berdiskusi dan menyampaikan pendapat terkait hal tersebut.