Sintang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan Pengawasan dan Pemantauan Bidang Kekayaan Intelektual di Pendopo Wakil Bupati Sintang, Rabu (22/05).
Tim diterima oleh Melkianus, Wakil Bupati Sintang. Muhayan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Hukum, menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, serta menyampaikan terima kasih sudah diterima oleh Wakil Bupati Sintang.
"Terkait motif ruit besaik yang telah di pakai presiden jokowi dalam KTT World Water Forum di Bali. Agar segera dicatatkan pada Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) agar segera dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM sehingga mendapatkan pelindungan hukum. Selain itu disampaikan pula terkait Merek kolektif, Desain industri, Indikasi Geografis, dan Merek individu/personal," ucap Muhayan.
Selanjutnya Wakil Bupati Sintang, menyambut baik atas kedatangan. Penggiat tenun tradisional di Kabupaten Sintang jumlahnya cukup banyak. Di kelola oleh Dekranasda Kabupaten Sintang. Pemkab Sintang sering mengadakan event pameran produk lokal, seperti semprong dan sirup belimbing wuluh.
"Perlu juga digandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendaftarkan merek komunal. Home industri tenun tradisional terdapat di kelam permai, ketungau tengah. Banyak potensi kekayaan intelektual di kabupaten sintang, tapi tidak terdapat pelindungan hukum," ujarnya.
Kegiatan berikutnya, Tim berkunjung ke BAPPEDA Sintang, dalam Kegiatan Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang. Tim diterima oleh Eman Kurniawan, Kepala Bidang Litbang BAPPEDA, serta dihadiri juga perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sintang, dan Dinas Pariwisata Sintang.
"Kanwil Kumham Kalbar mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual seperti Tenun Ikat Sintang. Selain itu disampaikan pula terkait merek lokal seperti obat-obatan tradisional, indikasi geografis, desain industri dan merek kolektif. Bahwa di Sintang terdapat 3 (tiga) kampung tenun ada di Kelam, Kayan Hilir dan Dedai," jelas Muhayan.
Terakhir, tim berkunjung ke Polres Sintang. Melakukan pemantauan data pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang yang kasusnya sudah sampai di proses di Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang.
"Kedepan, harapannya data pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat di sinkronkan antara data pada Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Bahwa, data kasus Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang di dapatkan dari Polres Sintang selama 1 (satu) tahun terakhir. Selama ini jika terdapat dugaan pelanggaran kasus pelanggaran kekayaan intelektual, langsung ditangani oleh Polda Kalimantan Barat.
Polres Sintang menyampaikan kasus pelanggaran hak cipta terkait hak siar pada TV kabel yang pernah terjadi. Polres Sintang telah melakukan upaya preventif yakni turun langsung ke lapangan untuk menanggulangi peredaran barang palsu, yakni suku cadang mobil.
Muhayan menegaskan Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual akan terus melakukan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat melalui kolaborasi dan sinergitas semakin maju, aktif, nyata, terampil, amanah dan produktif.