Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kumham Kalbar Dorong Pendidikan Sebagai Indeks Pembangunan Pembangunan Manusia di Ketapang

Rokum 1

Pontianak - Kanwil Kemenkumham Kalbar mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Penyelenggaraan Pendidika, Rabu (22/05) di Ruangan Biro Hukum Pemprov Kalbar. 

 

Kegiatan rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Deasy Arisanti.

 

"Raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Ketapang yang dimintakan fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov dan sudah dilaksanakan harmonisasi, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat bertempat di bagian hukum Setda Kabupaten Ketapang," ucap Deasy. 

 

Dirinya menambahkan, Fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dan diakomodir di tusi biro hukum di bagian peraturan perundang-undangan. 

 

"Sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga tercipta peraturan perundang-undangan yang harmonis, selaras dan tidak bertentangan maka diperlukan masukan teknis dari semua pihak," tambahnya. 

 

Iwan Kurniawan, selaku Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan UPT dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah, menyampaikan bahwa semangat yang ingin diatur dalam raperda ini sangat baik demi peningkatan penyelenggaraan pendidikan di daerah, khususnya di Kabupaten Ketapang. 

 

Selanjutnya disampaikan bahwa jalur pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku yakni pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui wajib belajar; pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Lembaga atau Masyarakat serta pendidikan informal yang diselenggarakan oleh keluarga. 

 

"Sehingga dalam pelaksanaannya apabila pemerintah daerah ingin melaksanakan pendidikan inklusi maka dapat diselenggarakan di pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Apabila pemerintah daerah ingin melaksakan pendidikan inklusi, maka dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan juga dapat melakukan pelatihan guru sehingga dapat meningkatkan kompetensinya untuk dapat mendampingi anak berkebutuhan khusus," ujar Iwan

 

Isu strategis dalam penyelenggaraan pendidikan untuk pemenuhan standar minimal jenjang pendidikan, meningkatkan indeks Pembangunan manusia, mengimplementasikan merdeka belajar untuk dapat dimplementasikan dalam pendidikan, serta mendorong percepatan pendidikan di daerah juga dibahas lengkap.

 

Ruth Retnowati selaku perancang peraturan perundang-undangan ahli madya Kanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda Kabupaten Ketapang tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini bertempat di Kabupaten Ketapang.

 

Dalam rapat tersebut juga telah disampaikan beberapa hal yang menjadi catatan dalam materi muatan maupun teknik penulisan peraturan perundang-undangan kepada DPRD Kabupaten Ketapang selaku pemrakarsa Raperda Kabupaten Ketapang tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

"Pihak pemrakarsa menyampaikan urgensi dari pembentukan raperda ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dasar secara berkesinambungan dan pemerataan kesempatan memperoleh Pendidikan, dan di Kabupaten Ketapang sendiri pelaksanaan pendidikan, diselenggarakan juga oleh Lembaga dan Masyarakat yang merupakan jalur pendidikan nonformal, sehingga diperlukan adanya payung hukum untuk menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan," ucapnya. 

 

Deasy selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa masukan dan catatan kritis dari OPD yang membidangi urusan pendidikan serta catatan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar sangat dibutuhkan, sehingga nantinya raperda yang disusun dapat lebih implementatif dan selaras dengan pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten. 

 

"Urusan pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diakomodir dan diprioritaskan oleh pemerintah Kabupaten/ Kota. Sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat tercapai, khususnya dalam rangka memajukan penyelenggaraan pendidikan dalam hal ini di Kabupaten Ketapang,"pungkasnya. 

 

Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur urusan pendidikan yang merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan dan diatur dalam peraturan daerah.

 

Selanjutnya Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengirimkan hasil fasilitasi berdasarkan hasil rapat dan hasil catatan serta masukan kritis dari pihak terkait seperti OPD yang membidangi pendidikan dan catatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Penyelenggaraan Pendidikan, untuk dapat ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Rokum 1Rokum 1Rokum 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com