Pontianak, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menyerahkan hibah tanah rumah negara kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat, Senin (09/12).
Kegiatan serah terima Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah tanah rumah negara ini berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, dihadiri oleh Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Barar M. Bari beserta jajarannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto didampingi Kepala Subbag Program dan Pelaporan Iwan Pramori.
Tanah yang dihibahkan ini merupakan Tanah Rumah Negara golongan I type B dengan status sebelumnya hak pakai atas tanah dan bangunan ini digunakan sebagai rumah dinas kepalas divisi administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar yang beralamat di jalan Palapa IIIC serta rumah dinas kepala kantor Imigrasi Pontianak di jalan Untong Suropati Pontianak.
Menurut Plt. Sekda Provinsi Kalbar M. Bari, penyerahan hibah ini bertujuan untuk mendukung penguatan infrastruktur bagi operasional dan pelayanan Kanwil Kemenkumham di wilayah kalbar. Pemerintah daerah Provinsi Kalbar menyatakan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan layanan publik melalui penyediaan sarana yang memadai.
"Kami berharap hibah ini dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, terutama dalam mendukung tugas-tugas negara di bidang hukum dan HAM," ujar Gubernur.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto menyampaikan, terima kasih serta apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas dukungan yang diberikan.
"Hibah ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan pusat. Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin demi menunjang tugas-tugas kami di Kalimantan Barat," ungkapnya.
Hibah tanah tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun kerja sama antarinstansi di Kalimantan Barat, sekaligus mendukung efisiensi pengelolaan aset negara. Ke depan, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat akan memulai perencanaan pembangunan kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dokumentasi :