Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat kembali menggelar kegiatan rutin "SERASSI" (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi) di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota. Pada hari ini, sebanyak 15 pasangan calon mempelai mengikuti sosialisasi yang bertujuan memberikan edukasi hukum terkait perkawinan dan hak-hak dalam rumah tangga, Rabu (11/12).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, dan Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Ahli Madya. Acara dibuka dengan sambutan dari Reihan, yang menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, serta memberikan pengantar mengenai pentingnya memahami hukum perkawinan.
Materi pertama disampaikan oleh Reihan, yang menjelaskan definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ia juga mengupas konsep Harta Bawaan dan Harta Bersama yang diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan, serta pentingnya Perjanjian Pra Nikah. "Perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum saat terjadi perceraian dan meminimalkan konflik dalam pembagian harta," ungkapnya.
Dini Ardianti melanjutkan dengan membahas syarat sahnya perkawinan, yaitu pentingnya mencatatkan perkawinan untuk memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan keturunannya. Ia juga menyampaikan aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang melarang penggunaan singkatan, angka, dan tanda baca dalam nama, serta membatasi panjang nama maksimal 60 huruf dan minimal dua suku kata. Selain itu, Dini mengangkat isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai materi penting untuk meningkatkan kesadaran calon pengantin dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Sebagai penutup, kedua narasumber memberikan nasihat kepada calon pengantin mengenai pentingnya menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Mereka juga mengingatkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat siap memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“SERASSI” menjadi salah satu upaya nyata Kemenkumham dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kepada pasangan calon pengantin. Kegiatan ini dinilai sangat relevan untuk membekali calon suami-istri dengan pengetahuan yang dapat menunjang kehidupan rumah tangga yang harmonis dan sesuai aturan hukum.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu di KUA Pontianak Kota, dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak pasangan calon pengantin dan meningkatkan literasi hukum masyarakat di wilayah Kalimantan Barat.