Sambas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045 serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Sambas Sayap Kiri. Kamis (12/07).
Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, didampingi Kasubid FPPHD, Dini Nursilawati, Perancang PUU, Ferdian Sinaga dan Galuh Dwipayana, Analis Hukum, Jeffita Luquita serta JFU Subbid FPPHD, Subhan Ramadhan dan Julmiati hadir dalam rapat tersebut dengan menyambangi Kantor Bupati Sambas.Disambut Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Eko.
Rapat diawali dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini. Dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya pelaksanaan rapat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan tersebut mengamanatkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setelah sambutan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Raperda yang dipimpin Kasubid FPPHD, Dini Nursilawati. Pembahasan pertama mengenai Raperda Kabupaten Sambas tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dipresentasikan oleh Ferdian Sinaga. Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045 dipresentasikan Galuh Dwipayana.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Kepala Bappeda Kabupaten Sambas, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sambas, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas. Selain itu, perwakilan dari Biro Organisasi Pemprov Kalbar, Christine, dan perwakilan dari Bappeda Provinsi Kalbar, Marry, turut serta secara daring melalui aplikasi Zoom untuk memberikan tanggapan serta masukan dalam pembahasan dua Raperda Kabupaten Sambas.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam memastikan Raperda yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mendukung pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Kabupaten Sambas. (Humas : Yulizar)
Dokumentasi: