Pontianak - Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Ika Yusanti, bersama tim auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, didampingi Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Iwan Pramori, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sanggau, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Kamis - Jum’at (11-12/07).
Kunjungan pertama dimulai di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah, Ika Yusanti dan tim disambut Karutan Mempawah, Oki Setiawan, beserta jajaran. Dalam kunjungan ini, tim auditor meninjau area blok hunian dan kantin koperasi. Mereka melakukan review Barang Milik Negara (BMN) terkait pihak ketiga, yaitu koperasi kantin, serta melakukan pengukuran lokasi kantin koperasi yang dibantu oleh petugas Rutan Mempawah. Selain itu, Ika Yusanti memberikan arahan tentang tugas pokok dan fungsi (Tusi) Pemasyarakatan dengan penuh semangat dan dedikasi, menekankan pelaksanaan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pematuhan semua peraturan yang berlaku. Ika Yusanti menekankan pentingnya mengutamakan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) serta BerAKHLAK (Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat luas sebagai penerima layanan. Ia juga memperingatkan tentang bahaya judi online dan pinjaman online, pentingnya mencapai target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta melakukan monitoring triwulan III pembangunan Zona Integritas (ZI).
Kunjungan selanjutnya ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak, disambut Kepala Rutan Landak, Iswandi, beserta jajaran. Di sini, Ika Yusanti meninjau pembangunan tembok pagar Rutan Landak yang telah rampung serta meninjau sarana dan prasarana di Rutan Landak.
Kunjungan berikutnya ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sanggau, disambut Plh Karutan Sanggau beserta jajaran. Ika Yusanti memberikan arahan terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menekankan bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Setiap atasan langsung bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin jajarannya. Ika memperingatkan tentang bahaya judi online dan pinjaman online, pentingnya mencapai target SKP, serta monitoring triwulan III pembangunan ZI. Ika Yusanti menekankan pelaksanaan tugas sesuai SOP dan pematuhan semua peraturan yang berlaku serta mengutamakan Tata Nilai PASTI dan BerAKHLAK dalam memberikan pelayanan.
Kunjungan terakhir dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, disambut Plh. Kepala Kantor Imigrasi Sanggau, Muhammad Syailindra, beserta jajaran. Ika Yusanti meninjau sarana dan prasarana pelayanan di Kanim Sanggau dan memberikan arahan terkait peningkatan kualitas pelayanan serta pembangunan Zona Integritas (ZI) yang efektif dan berkelanjutan. Pada kesempatan itu, Ika menyampaikan keinginannya untuk menghilangkan kesan Inspektorat Jenderal sebagai pengawas atau pencari kesalahan semata.
“Kami hadir di sini untuk menghilangkan kesan Inspektorat itu sebagai pengawas. Karena memang tugas kami adalah sebagai Quality Assurance dan Consultant,” ungkap Ika.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan dan program Kementerian Hukum dan HAM berjalan dengan baik di wilayah Kalimantan Barat serta memberikan arahan dan motivasi bagi para pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: