Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk beberapa wilayah. Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar ini membahas Raperda Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Kapuas Hulu untuk periode 2025-2045. Jum’at (07/19).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eva Gantini; Kepala BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat Mahmudah beserta jajaran Kepala BAPPEDA Kota Pontianak, Sidiq Handanu Widoyono, beserta jajaran, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mustafa beserta jajaran, Plt. Kepala BAPPEDA Kabupaten Landak, Ocin beserta jajaran, Kepala BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, beserta jajaran, Kepala Sub Bidang FPPHD Kanwil Kumham Kalbar, Dini Nursilawati, serta perancang peraturan perundang-undangan dan jajaran terkait.
Pembangunan hakikatnya merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia. Sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945, pembangunan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Pemerintah, sebagai penggerak perwujudan tujuan nasional ini, mengembangkan strategi perencanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah model perencanaan pembangunan di Indonesia menjadi lebih komprehensif, dengan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up. Melalui pendekatan ini, diharapkan keluaran dari semua kegiatan pembangunan mengarah pada pencapaian tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang yang telah disepakati bersama oleh semua pemangku kepentingan. Penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran nasional diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerah demi kemakmuran masyarakat.
Salah satu langkah awal dalam perwujudan Undang-Undang ini adalah penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dalam skala makro yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dokumen ini merupakan penjabaran visi, misi, dan arah pembangunan untuk masa 20 tahun ke depan. RPJPD menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan berbagai perencanaan pembangunan lainnya.
RPJPD disusun secara sistematis dan komprehensif, berawal dari penyerapan aspirasi masyarakat dan memperhatikan kondisi eksistensi masyarakat sebagai perwujudan dari pola bottom-up planning, serta mengacu kepada kebijakan makro nasional sebagai perwujudan dari top-down planning. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa RPJPD dan RPJMD harus ditetapkan dengan Perda.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Kapuas Hulu menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Rapat harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa peraturan daerah yang disusun sesuai dengan amanat undang-undang dan dapat mengarahkan pembangunan daerah dengan baik. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: