Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroan Daerah dan Rencana Pengembangan, Perumahan dan Pemukiman. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Kamis (18/07).
Rapat dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Y. Triadhi Andjio, Kepala Biro Perekonomian, Harry Ronaldi, Perwakilan Biro Perekonomian A. Hartono, Perwakilan Biro Hukum Setda Prov. Kalbar, Suharto, Dede, Nopi Riyanto, dan Antonia serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Dalam sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini menjelaskan bahwa kewenangan Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam harmonisasi Raperda didasarkan pada Pasal 58 jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pembahasan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Kalbar dipandu oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati. Dini membuka kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk menyampaikan masukan agar Raperda ini menjadi harmonis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalbar, Harry Ronaldi, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalbar untuk meningkatkan kinerja Bank Kalbar. "Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan DPRD terkait perubahan badan hukum Bank Kalbar dan Jamkrinda," ujar Harry.
Pemerintah Daerah Provinsi dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan wujud nyata dari pelaksanaan otonomi Daerah.
Pembahasan Raperda RP3KP dipandu langsung oleh Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalbar, Y. Triadhi Andjio, menjelaskan bahwa RP3KP merupakan dokumen penting untuk merencanakan dan membangun perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan di Kalbar.
"Dokumen RP3KP ini akan menjadi roadmap yang jelas bagi Pemprov Kalbar dalam mengatasi berbagai permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, RP3KP mempunyai kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektor pembangunan lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Penyusunannya mengacu pada Program Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah yang mengatur secara khusus ruang perumahan dan kawasan permukiman serta berbagai tindak lanjutnya" ujar Y. Triadhi Andjio.
Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat Kalbar. (Humas:Yulizar)
Dokumentasi: