Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Perancang Perda di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di daerah dan peningkatan koordinasi serta sinergi antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Selasa (02/07)
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Dr. Muhammad Tito Andrianto, S.H., M.H., Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti, S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si. Dini Nursilawati, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kasubbid FPPHD, Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan R.I. Dwi Retnaningtyas dan Prahesti Sekar Kumandhani, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan se-Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Dr. Muhammad Tito Andrianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan peraturan daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tito menekankan bahwa peraturan daerah haruslah disusun dengan baik dan berkualitas agar dapat mendukung program pemerintah di daerah dan mewujudkan pembangunan daerah yang sesuai dengan kekhususan dan keberagaman daerah tersebut.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas produk hukum daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas perancang agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan optimal.
Kegiatan pendalaman materi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Nuryanti Widyastuti, S.H., M.H., Dwi Retnaningtyas dan Prahesti Sekar Kumandhani. Para narasumber menyampaikan materi tentang Jenjang Karier Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemutahiran Data dan penetapan Formasi Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tugas dan Fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan Pasca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan Fungsional.
Diharapkan melalui kegiatan ini, para perancang peraturan perundang-undangan di daerah dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam menyusun peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas produk hukum daerah yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: