Kapuas Hulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas Hulu, Putussibau. Kegiatan ini dilakukan melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) sebagai bagian dari upaya peningkatan Indeks Kualitas Pelayanan Publik (IPK-IKM). Kamis (22/08).
Tim dipimpin Kepala Bidang HAM, Kristiana Samosir, didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM, Sondang Berliana, serta JFU Subbidang Balitbangkumham Kalbar, Taufik Hidayat, mengunjungi dua Unit Pelaksana Teknis (UPT), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau dan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.
Di Rutan Kelas IIB Putussibau, tim diterima Eri Ilyas, Kepala Pengamanan Rutan, yang mewakili Kepala Rutan, serta Armansyah selaku operator survei SPKP-SPAK. Tim mencatat bahwa survei SPKP-SPAK dan Survei Integritas yang dilaksanakan Rutan telah berjalan dengan baik pada Juli-Agustus 2024. Namun, ditemukan bahwa beberapa pegawai belum mengisi Survei Integritas untuk bulan Agustus. Segera setelah itu, dilakukan tindak lanjut, dan beberapa pegawai langsung mengisi survei di tempat. Tim juga mendorong agar masyarakat yang berkunjung lebih banyak berpartisipasi dalam pengisian survei SPKP, terutama selama jam kunjungan.
Kendala yang dihadapi oleh Rutan Kelas IIB Putussibau antara lain jumlah pengunjung yang rendah setiap harinya, sekitar 1-7 orang, penggunaan ponsel yang sudah usang oleh pengunjung, serta seringnya gangguan jaringan internet. Meskipun Rutan telah menyediakan survei manual melalui pengisian kertas, hasilnya masih belum efisien dan maksimal.
Monitoring dan evaluasi dilanjutkan di Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, di mana tim disambut Joenari Anthony Marpaung, Kasubsi TI, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian, didampingi Darta selaku operator survei SPKP-SPAK. Kantor Imigrasi dinilai telah melaksanakan pengisian survei 3AS dengan baik oleh masyarakat pemohon paspor serta survei integritas pegawai pada bulan Juli-Agustus. Tim menghimbau agar masyarakat yang menerima layanan di Kantor Imigrasi setiap harinya untuk mengisi survei layanan, baik untuk pemohon paspor, pengambilan paspor, maupun saat melakukan koordinasi dan konsultasi.
Kendala yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau meliputi jumlah penerima layanan yang masih rendah, penggunaan ponsel yang sudah usang oleh pemohon, dan gangguan jaringan internet yang sering terjadi. Selain itu, beberapa pegawai yang bertugas di Wilayah Perbatasan Badau mengalami kesulitan dalam mengisi Survei SPAK karena gangguan sinyal internet di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi, Kepala Bidang HAM memberikan pendampingan terkait implementasi indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang bertujuan untuk pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah khusus nya di lingkungan Kemenkumham. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa baik Rutan maupun Kantor Imigrasi telah menyediakan fasilitas sesuai dengan kriteria P2HAM yang diperlukan, dengan harapan data yang dikirimkan telah lengkap dan sesuai dengan kriteria yang diminta agar dapat memperoleh penghargaan terkait pemenuhan P2HAM.
Tim Kantor Wilayah akan meningkatkan koordinasi melalui Grup WhatsApp atau komunikasi langsung dengan operator 3AS untuk kegiatan verifikasi data SPKP-SPAK di masa mendatang. Selain itu, setiap UPT diharapkan dapat memastikan pengisian survei khususnya pada survei SPKP-SPAK di bulan-bulan berikutnya, serta memastikan bahwa penilaian kualitas pelayanan berbasis survei tersebut dapat terus terjaga dengan baik bahkan meningkat setiap bulannya. Target akhirnya adalah untuk meraih predikat zona integritas menuju WBK/WBBM tahun 2024. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: