Pontianak - Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat telah resmi berakhir. Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Kalbar ini dimulai pada tanggal 21 Agustus dan ditutup pada tanggal 24 Agustus.
Dalam sambutan penutupannya, Plh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Ika Pusdikawati, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan kualitas serta ketepatan waktu dalam penyampaian RKBMN Tahun 2026. Hal ini, menurutnya, berperan penting dalam penilaian Indeks Pengelolaan Aset.
“Kami mengingatkan bahwa dalam menyusun RKBMN Tahun 2026, setiap satuan kerja harus mematuhi ketentuan terkait Perencanaan Kebutuhan BMN dan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK), serta mengikuti jadwal penyampaian RKBMN yang telah ditetapkan,” jelas Ika.
Ika juga menambahkan bahwa SBSK yang digunakan sebagai acuan adalah yang terbaru, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.01.02 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PB.01.02 Tahun 2021. Keputusan ini mengatur tentang Pedoman SBSK untuk Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset Tetap Lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Selama kegiatan berlangsung, para pejabat dan operator BMN dari UPT mendapatkan pendampingan dari narasumber Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI serta perwakilan BMN dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka dibimbing dalam proses pengajuan usulan Rencana Kebutuhan BMN yang dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2 dan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan BMN (SIP BMN).
“Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan penyusunan RKBMN Tahun 2026 dapat dilakukan lebih efisien dan akurat, sehingga pengelolaan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dapat berjalan optimal sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Ika. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: