Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Hapuskan KDRT Jadi Topik Pembahasan Luhcatin di KUA Pontianak Kota

1 5

Pontianak - Kegiatan Penyuluhan Hukum pada Calon Pengantin (Luhcatin) yang rutin diselenggarakan di Hari Rabu(22/05) digelar di Pontianak Kota. Acara ini dihadiri oleh 10 (sepuluh) pasang Calon Pengantin.

Devy Wijayanti selaku Analis Hukum Madya menyampaikan profile singkat dan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham Kalbar khususnya terkait Penyuluhan Hukum. “Kanwil Kemenkumham memiliki peran penting dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum,” jelasnya.

Selanjutnya penyampaian materi dilanjutkan Ary Widya Anitasari yang juga sebagai Analis Hukum Madya . Ary menjelaskan terkait Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perjanjian Pranikah yang diatur dalam KUHPerdata dan Pasca Pernikahan yang dibuat sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta UU nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/diskusi.

“Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau saat pernikahan berlangsung yang berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya. Maksud dilakukan perjanjian pranikah ini adalah untuk melindungi kedua belah pihak jika terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian,” jelas Ary.

Perjanjian pasca nikah juga dijelaskan oleh Ary dibuat setelah dilangsungkannya pernikahan, hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015, saat suami istri membuat perjanjian pasca nikah, perjanjian itu tidak hanya disahkan oleh Notaris tetapi juga dicatatkan oleh petugas KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Secara detail Ary menekankan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang- Undang PKDRT, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,”tambah Ary.

UU PKDRT dijelaskan Ary dilaksanakan berdasarkan asas: Penghormatan Hak Asasi Manusia.Keadilan dan Kesetaraan Gender. Nondiskriminasi. Perlindungan Saksi dan Korban.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil kemenkumham Kalbar dengan bersinergi dengan Instansi Terkait (KUA Kota Pontianak) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait informasi Hukum guna memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Peraturan Perundang-undangan, dan Prosedur Hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang tinggi.

1 51 51 51 51 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com