Pontianak - Kegiatan Penyuluhan Hukum pada Calon Pengantin (Luhcatin) yang rutin diselenggarakan di Hari Rabu(22/05) digelar di Pontianak Kota. Acara ini dihadiri oleh 10 (sepuluh) pasang Calon Pengantin.
Devy Wijayanti selaku Analis Hukum Madya menyampaikan profile singkat dan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham Kalbar khususnya terkait Penyuluhan Hukum. “Kanwil Kemenkumham memiliki peran penting dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum,” jelasnya.
Selanjutnya penyampaian materi dilanjutkan Ary Widya Anitasari yang juga sebagai Analis Hukum Madya . Ary menjelaskan terkait Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perjanjian Pranikah yang diatur dalam KUHPerdata dan Pasca Pernikahan yang dibuat sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta UU nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/diskusi.
“Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau saat pernikahan berlangsung yang berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya. Maksud dilakukan perjanjian pranikah ini adalah untuk melindungi kedua belah pihak jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian,” jelas Ary.
Perjanjian pasca nikah juga dijelaskan oleh Ary dibuat setelah dilangsungkannya pernikahan, hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015, saat suami istri membuat perjanjian pasca nikah, perjanjian itu tidak hanya disahkan oleh Notaris tetapi juga dicatatkan oleh petugas KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Secara detail Ary menekankan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang- Undang PKDRT, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,”tambah Ary.
UU PKDRT dijelaskan Ary dilaksanakan berdasarkan asas: Penghormatan Hak Asasi Manusia.Keadilan dan Kesetaraan Gender. Nondiskriminasi. Perlindungan Saksi dan Korban.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil kemenkumham Kalbar dengan bersinergi dengan Instansi Terkait (KUA Kota Pontianak) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait informasi Hukum guna memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Peraturan Perundang-undangan, dan Prosedur Hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang tinggi.