Pontianak - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan "Inkubasi Bisnis Bagi Pelaku Usaha di Kalimantan Barat" di Gedung PLUT Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini dihadiri 25 peserta UMKM yang berasal dari Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, dengan tujuan utama memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk-produk UMKM lokal. Kamis (31/10)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si., hadir dalam sebagai narasumber utama. Eva menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar memiliki peran strategis dalam mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual karena sebagai bentuk perlindungan hukum. “Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia, baik dalam teknologi, ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra,” jelas Eva. “Dengan instrumen hukum, seperti hak cipta, paten, merek, dan indikasi geografis, kekayaan intelektual dapat terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Eva menekankan bahwa perlindungan HKI memberikan hak-hak khusus kepada pencipta, pemilik, atau penggunanya atas karya tersebut selama jangka waktu tertentu, mendorong penghargaan terhadap daya kreasi dan inovasi. Ia mengimbau agar setiap individu atau kelompok memahami dan menghargai hak kekayaan intelektual untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi. Eva juga mengingatkan bahwa di era digital ini, penggunaan media sosial menjadi alat yang efektif bagi UMKM untuk mempromosikan produk mereka, sebagaimana dicontohkan oleh pengrajin asal Sintang, Hetty Kus Endang. Produk Hetty yang unik menarik perhatian Presiden Jokowi melalui platform media sosial pada tahun 2023, yang kemudian memakai karyanya sebagai bentuk apresiasi.
Kegiatan inkubasi ini juga menghadirkan Sari Nurhadi, S.H., CGAA., Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan dari Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalbar didampingi Reni (Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi) dan Jeffita Luquita, S.H. (Analis Hukum Ahli Pertama) yang memberikan penjelasan tentang proses dan tata cara pendaftaran kekayaan intelektual kepada para peserta UMKM. Mekanisme ini menjadi perhatian utama agar pelaku usaha mampu memahami langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi produk mereka secara hukum.
Selain memberikan pemahaman teknis terkait HKI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar beserta jajaran juga mengadakan audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Junaidi, M.M., untuk membahas kerjasama dalam mendukung pelayanan HKI dan rencana penyusunan peraturan daerah terkait kekayaan intelektual. Drs. Junaidi menyambut baik kolaborasi ini dan menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dalam mendorong pengembangan UMKM di Kalimantan Barat.
Melalui kegiatan ini, peserta UMKM di Kalimantan Barat diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan HKI serta termotivasi untuk melindungi hasil karya mereka dengan mendaftarkan kekayaan intelektual. (Humas: Yulzar)
Dokumentasi: