Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ikuti Kegiatan Intellectual Property Crime Forum, Eva Gantini Siap Berantas Pelanggaran dan Kejahatan KI

WhatsApp Image 2024 05 08 at 10.32.34 2

Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini, didampingi JFT Analis Hukum Pertama Jeffita Luquita mengikuti kegiatan Intellectual Property Crime Forum yang dilaksanakan di Hotel JW Luwansa Jakarta, Senin-Selasa (06-07/05). Kegiatan di hari pertama diawali dengan Sesi I ‘Panel Diskusi’ dengan Tema “Perkembangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online dan Solusinya” yang dipandu oleh Sub Koordinator Pencegahan pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Cecep Sarip Hidayat.

Dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari para Narasumber yaitu Perwakilan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tusi pencegahan pelanggaran KI di dunia cyber, Kominfo memiliki mitra kerja diantaranya ada DJKI, Kominfo Platform medsos, E-Commerce, idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), dan AvIsi. Penanganan Pelanggaran HKI per 1 Mei 2024 yang telah diterima dan dan proses penanganan di Kominfo sebanyak 17.163 kasus. Beliau menjelaskan juga mekanisme pemblokiran situs dan media social yang masuk dalam konteks pelanggaran HKI yaitu adanya tahap pelaporan – rekomendasi dari instansi/Lembaga – Tahap verifikasi dari Kominfo – Tindakan (jika benar ada pelanggaran aturan perundangan, maka akan dilakukan pemblokiran situs tersebut, sedangkan untuk takedown konten dilakukan oleh platform setelah penilaian pelanggaran oleh tim legal platform)

Narasumber kedua dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Sahat Sagala. Sahat menyampaikan untuk pengaduan pelanggaran KI di BPOM semua telah dilaksanakan berbasis cyber/online. BPOM juga terus melakukan pengawasan dan penegakan HKI terutama di bidang obat-obatan dan makanan. Khususnya peredaran obat illegal yang dijual secara offline maupun online. Serta sudah menjadi komitmen BPOM untuk menjaga keamanan dna kebersihan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi konsumen Masyarakat di seluruh Indonesia. Dan terakhir AKBP Muhammad Taat Resdi dari Bareskrim Polri yang memaparkan mengenai teknis dan alur penegakkan hukum pelanggaran Kekayaan Intelektual diawali dari adanya laporan pengaduan dari pemilik merek - penyelidikan - gelar perkara - penyidikan - gelar perkara tahap 2 - proses penindakan.

Kegiatan di hari kedua diawali dengan penyampaian Laporan Kegiatan dari Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

Hari kedua dimulai dengan Panel Diskusi dengan Tema “Efektifitas dan Efisiensi Sistem Rekordasi Untuk Mencegah Masuknya Barang-Barang Palsu” dipandu oleh Moderator Koordinator Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi dan dilanjutkan dengan pemaparan dari para Narasumber yaitu :

- Hakim Tinggi Pemilah Perkara Panitera Muda Dr. Titik Tejaningsih. Dalam paparannya Titik menyampaikan bahwa berbicara kekayaan intelektual tidak terlepas dari ranah ekonomi dan hukum apalagi di era globalisasi yang pastinya melibatkan kerjasama antar negara. Sehingga dibutuhkan aturan dalam penegakan kekayaan intelektual untuk melindungi perdagangan internasional. Kemudian yang perlu diperhatikan juga ada pengembangan teknologi, sebagai negara yang berdaulat indonesia telah meratifikasi UU No 1995 tentang WTO dan adanya PUU lainnya yang mengatur penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual ya g tujuan untuk menjaga bukti yang relevan atas laporan pengaduan pelanggaran HKI dan penindakan atas pelanggaran HKI untuk mencari keadilan bagi para pemohon maupun menghindari kerugian besar bagi pemilik merek.

- Direktorat Jenderal Bea Cukai, dalam pemaparannya menyampaikan daftar negara yang masih masuk dalam warch list terkait pelanggaran HKI dan Indonesia masih masuk di dalamnya, sehingga itu yang menjadi concern pemerintah agar Indonesia dapat lepas dari warch list tersebut. Beliau juga menyampaikan UU HKI terutama UU Merek dan UU Hak Cipta adalah regulas yang direkomendasi dan dipakai dalam pelaksanaan pengegakan HKI di Bea Cukai. Di Bea Cukai memiliki aplikasi yang berisi informasi terkait barang-barang yang beredar di pasaran yang tercatat mulai dari distributor, supplier, sampai ke ciri-ciri barang sampai yang mendetail akan masuk dalam sistem CEISA HKI yang jangan waktunya 1 tahun dan akan dilakukakn reminder setiap akan habisnya masa berlalu peredaran barang tersebut. Untuk masuk dalam portal tersebut hanya dapat diakses oleh internal bea cukai khususnya pada wilayah perbatasan dan pemegang merek. karena portal tersebut hanya dapat diakses melalui saluran yang terdaftar di Bea Cukai. Untuk seluruh dugaan pelanggaran HKI akan dapat terkonfirmasi melalu apliasi CEISA tersebut. Jadi jika ada barang masuk ke Indonesia yang diduga terdapat pelanggaran HKI, maka petugas bea cukai akan memberikan notifikasi kepada pemegang merek untuk melakukan pengecekan dalam kurun waktu 2x24 jam, lewat dari itu akan dilakukan penindakan atas kasus tersebut.

- Perwakilan dari P&G Indonesia Azka yang menyampaikan paparan dari perspektif user KI. Sebagai user KI Azka menyampaikan tren pemalsuan produk-produk ya g beredar di Indonesia dan penanganan adanya temuan merek palsu. Sehingga dalam hal ini yang harus digaris bawahi bahwa pemalsuan barang ini harus menjadi concern kita bersama karena barang palsu jelas membawa dampak buruk yang kualitasnya jelas merugikan para pemegang merek. Sehingg perlu dilakukan koordinasi bersama para instansi terkait seperti polri bea cukai dan lainnya untuk penegakan dan penindakan atas peredaran barang palsu.

Panel Diskusi dilanjutkan dengan Tema “Sharing Best Practice : Penegakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk menningkatkan Invenstasi” dipandu oleh Moderator Sunarwaty Putri Panggabean. Selanjutnya pemaparan dari para narasumber yaitu :Director Building Respect for IP Division from WIPO, Assistant Country Attaché, Homeland Security Investigation Mr. Eric Curry, dan Akademisi Universitas TrisaktiMuhammad Zilal Hamzah

Sesi terkahir panel diskusi dengan Tema “Perlindungan KI : Strategi untuk meningkatkan Ekonomi Indonesia” yang dipandu oleh moderator Analis Hukum Pertama DJKI Romandelas Manurung dan dilanjutkan dengan pemaparan dari para Narasumber yang terdiri dari :

- Direktur Kerjasama & Edukasi DJKI Drs. Yasmon, yang dalam paparannya menyampaikan bahwa Penilaian Tahunan terkait tingkatinivasi globalyang dilakukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) terdiri dari beberapa indikator diantaranya adalah jumlah pendaftaran HKI khusunya pendaftaran paten dan jumlah pendaftaran merek. Berdasarkan GII Rangking of ASEAN Member Countries, Indonesia menduduki peringkat ketiga. Untuk meningkatkan maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah penguatan regulasi yang mengatur HKI, Penguatan Administrasi KI berbasis TI, peningkatan jumlah permohonan HKI di dalam negeri, peningkatan kerjasama dalam/luar negeri dan penguatan posisi runding Indonesia di bidang HKI, penegakan hukumyang efektif di bidang HKI, edukasi terkait HKI, dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

- Direktur Perdagangan Perindustrian, Komoditas, dan KI pada Direktorat Kerjasama Multilateral, Kemenlu Indonesia Dr. Ditya Agung Nurdianto. Dalam paparannya Ditya menyampaikan bahwa perlindungan HKI sebagai pendorong perkembangan ekonomi. Urgensi perlindungan HKI dilakukan sebagai inovasi dan pengembangan ekonomi, investasi, stabilitas dan prediktabilitas bisnis, dan pengembangan industri lokal. Kerjasama multilateral yang dilakukan Indonesia dalam menunjang penegakan HKI bersama dengan WIPO dan WTO itu untuk memastikan rezim KI Internasional yang adil, berimbang, dan sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia. Dalam pemaparannaya beliau juga menjelaskan secara terperinci mandat dan fungsi yang didapatkan Indoensia dari adanya Diplomasi KI Multilateral dengan WIPO dan WTO.

- Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Pada Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, beliau menjelaskan menganai isu kekayaan intelektual dalam perundingan di WTO, perundingan TRIPS Council WTO, kepentingan Nasional Indonesia pada TRIPS Council terkait pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tujuan Sustainable Development Goals melalui KI.

Kegiatan diakhiri dengan Penutupan Kegiatan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo.

WhatsApp Image 2024 05 08 at 10.32.31WhatsApp Image 2024 05 08 at 10.32.31WhatsApp Image 2024 05 08 at 10.32.31WhatsApp Image 2024 05 08 at 10.32.31WhatsApp Image 2024 05 08 at 10.32.31WhatsApp Image 2024 05 08 at 10.32.31WhatsApp Image 2024 05 08 at 10.32.31WhatsApp Image 2024 05 08 at 10.32.31WhatsApp Image 2024 05 08 at 10.32.31

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com