Pontianak – Kantor Urusan Agama Pontianak Timur menjadi saksi bagi 14 pasang calon mempelai (28 orang) yang menghadiri Penyuluhan Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tentang Nasihat Perkawinan pada hari Rabu (08/05). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Kanwil Kemenkumham Kalbar yang dilakukan setiap minggu di KUA Pontianak Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Yustika Irianita Fanty, Analis Hukum Pertama, memulai pembukaan dengan memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Fanty juga mengawali nasihat perkawinan dengan mendefinisikan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penekanan diberikan pada arti perkawinan sebagai ikatan batin antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Selanjutnya, materi disampaikan tentang Hukum Harta Perkawinan, termasuk Harta Bawaan dan Harta Bersama, serta pentingnya Perjanjian Pra Nikah untuk meminimalisir konflik dan memberikan kepastian hukum. Reihan Rizky Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, juga menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan dalam dokumen kependudukan sesuai dengan regulasi terbaru.
Pada bagian akhir acara, calon pengantin diingatkan tentang hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalani bahtera rumah tangga sebagai suami dan istri. Mereka juga diinformasikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat siap menerima kedatangan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, seperti konsultasi hukum.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah Penyuluhan Hukum yang akan terus dilakukan setiap Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Timur, dengan harapan dapat terus membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam perkawinan serta menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.