Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalbar. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Rapat ini membahas 2 (dua) rancangan peraturan penting, yaitu, Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 220 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat. Rabu (26/6).
Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, dr. Wilson, Sp.Kj, Suharto, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalbar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Perwakilan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar.
Pembentukan Rapergub tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas BLUD RS Jiwa ini bertujuan untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014.
Dewan Pengawas BLUD RS Jiwa akan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sementara itu, Rapergub tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 220 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat bertujuan untuk menyesuaikan arah kebijakan dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan BLUD RS Jiwa yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan memiliki fleksibilitas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalbar memiliki peran penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat selaras dengan Undang-Undang, Pancasila, dan UUD 1945. Eva berharap dengan harmonisasi rancangan peraturan ini, pelaksanaan layanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan dengan baik dan optimal, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, dr. Wilson, Sp. KJ., M.Kes, menyampaikan bahwa pembentukan Rapergub tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan BLUD dan Penggunaan Dana ini sangatlah penting. Hal ini dikarenakan pendapatan BLUD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2024 ini telah mencapai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dengan adanya Dewan Pengawas dan pengelolaan keuangan yang baik, diharapkan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dapat terus meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat.
Rapat harmonisasi rancangan peraturan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat berjalan dengan baik dan akuntabel. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: