Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Bimbingan Teknis Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024. Acara yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting dan narasumber berkompeten. Rabu (26/06)
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalbar, Manto; serta sejumlah pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Selain itu, turut hadir pula Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kota Pontianak dan Analis Kebijakan Muda serta Analis Hukum pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi narasumber kegiatan, Septy Juwita Agustin Br Tobing dan Nuruzzahrah Diza.
Acara dimulai dengan laporan dari Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Eka Jakariswantara, selaku penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024. Dalam sambutannya, Eka menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, kemudian memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut secara resmi. Dalam sambutannya, Tito menyampaikan apresiasi kepada Divisi Pemasyarakatan dan jajaran satuan kerja atas terselenggaranya kegiatan ini. "Saya apresiasi kepada Divisi Pemasyarakatan beserta Jajaran Satuan Kerja atas terlaksananya kegiatan ini, semoga acara dan kegiatan yang akan diselenggarakan dapat menjadi upaya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bagi petugas pemasyarakatan dalam mewujudkan Resolusi Kemenkumham Tahun 2024 secara PASTI dan BerAKHLAK yang semakin berdampak. Serta, dapat memenuhi pencapaian Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2024 di wilayah Kalimantan Barat ini," ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis Bidang Pembinaan Narapidana (SPPN) ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas, kompetensi, dan keterampilan petugas pemasyarakatan dalam implementasi penilaian pembinaan narapidana. "Pelaksanaan Bimbingan Teknis Bidang Pembinaan Narapidana (SPPN) ini memiliki tujuan agar memperkuat kapasitas, kompetensi, dan keterampilan petugas pemasyarakatan dalam implementasi penilaian pembinaan narapidana sekaligus menjadi wadah praktik metode dan instrumen-instrumen pengamatan perilaku dan kebutuhan. Yang pada akhirnya, efektivitas penilaian diharapkan akan dapat bermuara jauh pada pemulihan pribadi narapidana dengan memiliki karakter yang positif dalam pergaulan sehingga dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat dan tentunya dapat meningkatkan kapasitas dan potensi diri yang menjadi manusia unggul yang produktif, mandiri, dan berdayaguna sekembalinya di tengah-tengah masyarakat," tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber, Septy Juwita Agustin Br Tobing dan Nuruzzahrah Diza. Peserta Bimbingan Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan Tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat berjumlah 35 orang yang merupakan Wali Pemasyarakatan pada Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kalimantan Barat.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam penilaian pembinaan narapidana, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam proses pembinaan narapidana di Kalimantan Barat. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: