Pontianak, 6 Juni 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Harmonisasi untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dan Ranperda Melawi tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalbar ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala Bapenda Kabupaten Melawi, Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Melawi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Dalam pembahasan Ranperda tentang Pajak Sarang Burung Walet, ditekankan bahwa pemungutan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan Ranperda tentang PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan berfokus pada penetapan dasar pengenaan, saat terutang, dan wilayah pemungutan pajak. Ditegaskan bahwa kewenangan menetapkan besaran dasar pengenaan PBB berada di tangan Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah.
Berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan terkait, disimpulkan bahwa Kabupaten Melawi memiliki kewenangan untuk membentuk Ranperda tentang Pajak Sarang Burung Walet dan Ranperda tentang PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan.
Rapat harmonisasi ini menghasilkan beberapa rekomendasi untuk penyempurnaan Ranperda, antara lain, Memperjelas definisi dan klasifikasi objek pajak, Memperkuat ketentuan tentang sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh, Memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya
Diharapkan dengan adanya harmonisasi ini, Ranperda tentang Pajak Sarang Burung Walet dan Ranperda tentang PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan dapat disusun dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ultimately expected to help Kabupaten Melawi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: