Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalbar. Rabu (03/07)
Rapat dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kayong Utara, Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalbar, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar, dan tim dari Bappeda Litbang Kabupaten Kayong Utara.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi Ranperda merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kayong Utara dalam paparannya menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD merupakan amanat Permendagri 86 Tahun 2017. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Kayong Utara.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda RPJPD Kayong Utara 2025-2045 secara menyeluruh. Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan Ranperda.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kayong Utara, dan Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Ranperda RPJPD Kayong Utara 2025-2045 harus disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Instansi pemrakarsa, yaitu Bappeda Litbang Kabupaten Kayong Utara, akan melakukan perbaikan terhadap beberapa substansi dalam Ranperda sesuai dengan masukan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Setelah Ranperda RPJPD Kayong Utara 2025-2045 disempurnakan, selanjutnya akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Harmonisasi Ranperda merupakan langkah penting untuk memastikan Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan daerah yang berkualitas. (Humas : Yulizar)
Dokumentasi: