Pontianak - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini menerima kunjungan koordinasi tim dari Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (03/07). Tim terdiri dari yang terdiri dari Analis Hukum Muda Yenita Dewi, Analis Pertimbangan Hukum Harry Gunawan, Pengelola Data Octa Vidya Rachma dan Arsiparis Ahli Pertama Tris Widiastuti.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak R. Tarbiati, serta Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama Polycarpus Bagus Widhiharso Santoso.
Dalam kesempatan tersebut, tim Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi menjelaskan maksud dan tujuan koordinasi yang dilakukan, yaitu mengenai tindak lanjut surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Nomor W16.PAS.PAS.18.PK.01.01.02-0596 tertanggal 26 April 2024. Surat tersebut berisi usulan permohonan grasi untuk seorang narapidana kasus tindak pidana narkotika dengan hukuman seumur hidup.
Tim dari Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi juga memaparkan tugas dan fungsi Ditjen AHU dalam pemberian grasi. Beberapa tugas pokok dan fungsi bidang pelayanan grasi yang dijelaskan meliputi:
- Menyiapkan dan menyusun konsep surat kajian pertimbangan grasi dari Menteri Hukum dan HAM atas permohonan grasi yang diajukan terpidana kepada Presiden.
- Menyiapkan dan menyusun surat kajian grasi dari Menteri Hukum dan HAM atas permohonan grasi yang dimintakan oleh Presiden.
- Menyiapkan konsep surat kajian atau pertimbangan grasi dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- Melakukan verifikasi data pemohon grasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen AHU untuk memastikan proses pemberian grasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemberian grasi.