Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Eva Gantini Terima Kunjungan Koordinasi Terkait Layanan Grasi

WhatsApp Image 2024 07 03 at 12.48.25 1

Pontianak - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini menerima kunjungan koordinasi tim dari Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (03/07). Tim terdiri dari yang terdiri dari Analis Hukum Muda Yenita Dewi, Analis Pertimbangan Hukum Harry Gunawan, Pengelola Data Octa Vidya Rachma dan Arsiparis Ahli Pertama Tris Widiastuti.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak R. Tarbiati, serta Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama Polycarpus Bagus Widhiharso Santoso.

Dalam kesempatan tersebut, tim Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi menjelaskan maksud dan tujuan koordinasi yang dilakukan, yaitu mengenai tindak lanjut surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Nomor W16.PAS.PAS.18.PK.01.01.02-0596 tertanggal 26 April 2024. Surat tersebut berisi usulan permohonan grasi untuk seorang narapidana kasus tindak pidana narkotika dengan hukuman seumur hidup.

Tim dari Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi juga memaparkan tugas dan fungsi Ditjen AHU dalam pemberian grasi. Beberapa tugas pokok dan fungsi bidang pelayanan grasi yang dijelaskan meliputi:

  1. Menyiapkan dan menyusun konsep surat kajian pertimbangan grasi dari Menteri Hukum dan HAM atas permohonan grasi yang diajukan terpidana kepada Presiden.
  2. Menyiapkan dan menyusun surat kajian grasi dari Menteri Hukum dan HAM atas permohonan grasi yang dimintakan oleh Presiden.
  3. Menyiapkan konsep surat kajian atau pertimbangan grasi dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  4. Melakukan verifikasi data pemohon grasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen AHU untuk memastikan proses pemberian grasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemberian grasi.

WhatsApp Image 2024 07 03 at 12.48.26 1WhatsApp Image 2024 07 03 at 12.48.26WhatsApp Image 2024 07 03 at 12.48.24

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com