Bengkayang - Tim Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkayang dalam rangka meningkatkan manfaat layanan AHU melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan layanan legalitas, seperti Apostille dan Perseroan Perorangan, dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat setempat, Senin (23/09).
Kegiatan dimulai dengan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang. Dalam pertemuan ini, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Krisman Samosir menyampaikan bahwa layanan Apostille kini tersedia bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri.
"Jika ada pelajar dari Kabupaten Bengkayang yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri, mereka dapat mengurus legalisasi dokumen melalui Kantor Wilayah Kemenkumham," ujar Krisman.
Pihak Dinas Pendidikan, yang diwakili oleh Kepala Seksi Mutu Pendidikan Alexander Budi, menyambut baik informasi tersebut dan menilai layanan Apostille ini dapat mempermudah proses legalisasi bagi siswa yang melanjutkan studi ke luar negeri.
Selanjutnya, tim melanjutkan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkayang. Kepala Badan Kesbangpol, Yakobus, menyoroti fenomena politik lokal menjelang Pilkada Bupati yang diwarnai oleh gerakan "kotak kosong." Namun, ia memastikan bahwa gerakan ini masih dalam batas aman dan tidak mengancam stabilitas daerah. Dalam pertemuan ini juga dibahas pentingnya pemberdayaan organisasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, agar mereka dapat berperan sebagai agen perubahan dalam perekonomian lokal, selain menjaga kelestarian budaya.
Koordinasi berlanjut dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bengkayang. Fokus pembahasan adalah layanan Perseroan Perorangan, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Bengkayang. Krisman menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan memungkinkan pelaku usaha mendirikan badan hukum tanpa harus melalui akta notaris, sehingga mempermudah akses permodalan, termasuk ke perbankan. Yustika Ika, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menyambut positif layanan ini dan menyarankan agar dilakukan sosialisasi lebih lanjut untuk mendukung UMKM dalam proses pendaftaran Perseroan Perorangan.
Sebagai tindak lanjut, tim akan memperkuat komunikasi dengan instansi terkait, khususnya dalam hal sosialisasi Apostille, pembinaan organisasi masyarakat, dan pendaftaran Perseroan Perorangan. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas layanan ini dapat dirasakan oleh masyarakat secara optimal.