Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati Kabupaten Melawi. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar. Rabu (31/07)
Rapat ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono; Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, Alfian; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Melawi, Silvani Umran; Kabid PPEP BAPPEDA Melawi, Alhe Yudha; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Eka Chandra; Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dini Nursilawati; Perwakilan BPKAD Kabupaten Melawi, Epidianus Lore; Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Melawi, Arifin Sayuti; BAPPEDA Kabupaten Melawi, S. Kirnia dan Ireel; Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Nosa Mustika; serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ruth Retnowati A.S., Iis Sulaiha, Erna Rahayu, dan Fahri Taufani.
Dalam rapat ini, sejumlah rancangan peraturan dibahas secara mendalam, di antaranya:
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Melawi Tahun 2025-2045.
- Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2025.
- Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan.
- Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Melawi Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026.
- Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2025.
Rapat ini dipimpin Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hajrianor, yang menekankan pentingnya pengharmonisasian Raperda dan Raperkada sebagai bagian dari kewenangan Kantor Wilayah. Hajrianor juga menekankan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam rapat ini, pembahasan mengenai Standar Biaya Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu fokus utama. Standar biaya ini diharapkan dapat memenuhi seluruh kebutuhan penganggaran dalam RKA bagi perangkat daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Melawi. Selain itu, penetapan peraturan bupati tentang perjalanan dinas juga dibahas, dengan tujuan memastikan pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara tertib, efisien, dan akuntabel.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi salah satu peraturan yang sangat strategis. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam mewujudkan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Melawi selama 20 tahun ke depan. Penetapan RPJPD ini merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 dan bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: