Pontianak - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar menggelar Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, dengan agenda utama membahas dua rancangan peraturan: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Penyelenggaraan Hutan Kota. Selasa (04/06/2024)
Rapat dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eva Gantini; Sekretaris Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, A. Hidayat; Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Dede; Kepala Bidang RPM DLHK Provinsi Kalimantan Barat dan staf, Setiyo Haryani dan M. Syafrani; Kepala Sub Bidang FPPHD Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dini Nursilawati; serta perwakilan Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat, Riza Nopinilianti, Meidy V Pratama, Chintamy Christini, dan Gamal Febri Nugraha.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. SPBE, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam rapat ini, dibahas pentingnya penerapan SPBE untuk mendukung seluruh sektor pembangunan dan mendorong inovasi dalam pemerintahan.
Selain itu, dibahas juga Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Hutan Kota. Hutan kota memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan mendukung nilai estetika serta budaya kota. Keberadaan hutan kota diperlukan untuk mengendalikan dan memelihara integritas lingkungan. Pengaturan tentang Hutan Kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/2009.
Dalam rapat ini, tim pengharmonisasian menyimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat memiliki kewenangan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang SPBE sebagai kebutuhan daerah dalam pengaturan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Begitu juga dengan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Hutan Kota, yang perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas lingkungan di Kalimantan Barat melalui penerapan SPBE dan pengelolaan hutan kota yang baik. (Humas:Yulizar)
Dokumentasi: